Bandung, suaraserumpun.com – Peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat menghebohkan bangsa Indonesia, Rabu (7/12/2022). Dari belasan korban, seorang personel polisi dinyatakan meninggal dunia. Masyarakat pun diminta jangan menyebarkan video dan foto tragedi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung tersebut.
Peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar tersebut terjadi saat anggota polisi tengah apel. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, bahwa kejadian itu terjadi pada pukul 08.20 WIB.
Saat sedang apel, seorang laki-laki mencurigakan masuk lalu mengacungkan senjata tajam. Setelah itu pelaku lalu meledakkan diri hingga meninggal dunia.
“Polsek Astana Anyar sedang apel, satu orang laki-laki masuk ke Polsek mengancungkan senjata tajam, menerobos barisan apel, anggota menghindar, dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia,” kata Aswin saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Polri pun menyampaikan perkembangan terbaru terkait bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung. Polri menyebut ada satu anggotanya yang meninggal dunia.
“Update korban peristiwa bom bunuh diri TKP Polsek Astana Anyar dari anggota Polri, 1 orang MD,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Ramadhan mengatakan tujuh anggota lainnya luka-luka. Yakni tiga luka berat dan empat luka ringan.
“Tiga luka berat, 4 luka ringan. Dari masyarakat 1 orang luka ringan,” katanya.
Dari peristiwa ini, kepolisian dari Polres Bintan, Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan foto-foto atau video mengenai kondisi terduga pelaku bom bunuh diri, di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan menyebarluaskan foto-foto kondisi pelaku bom bunuh diri tersebut,” saran Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan.
Alson mengatakan, target teroris adalah menebar ketakutan, menciptakan kondisi yang tidak stabil.
“Jangan sebarkan foto atau video korban,” tambahnya. (yen)
Editor: Sigik RS