banner 728x90
Polisi dan tim Satgas Migas serta Diskop Perindag Bintan mengecek tera volume pengisian BBM di SPBU Km 16 Toapaya. F- suaraserumpun.com

Polisi dan Satgas Migas Bintan Cek Tera Volume Penjualan BBM di SPBU, Ini Hasilnya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim Satreskrim Polres Bintan bersama Satuan Tugas (Satgas) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kabupaten Bintan serta Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan mengecek tera volume penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Berikut ini hasil tera ulang peralatan pengisian BBM di sejumlah tempat tersebut.

Selain SPBU, tera ulang juga dilakukan terhadap Pertashop dan Depot Pertamina di Kabupaten Bintan, Senin (10/10/2022). Tujuan tera ulang ini guna mengantisipasi kekurangan dan kecurangan dalam pendistribusian BBM. Saat pengecekan, tim mengukut tera volume BBM jenis pertalite dan solar. Tera ulang peralatan pengisian BBM tersebut menggunakan alat bejana ukur kapasitas 20 liter.

Baca Juga :  PKK Gunung Kijang Juara Lomba Cipta Menu B2SA 2023 Bintan

SPBU, Depot Pertamina serta Pertashop yang dilakukan pengecekan, yakni SPBU PT Sinar Mustika Bintan di Km 16, Kecamatan Toapaya. SPBU PT Sinar Mustika Bintan di Km 20, Kecamatan Bintan Timur. SPBU PT Wira Indah Kencana di Km 25 Kecamatan Bintan Timur. Depot BBM Pertamina Kijang di Jalan Sungai Walang, Kecamatan Bintan Timur. Serta Pertashop milik PT National Ferrous di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Pengecekan tera volume di tempat penjualan BBM tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan Asy Syukri, bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Bintan.

Baca Juga :  Nenek Berusia 73 Tahun Jadi Korban, Polsek Bintan Timur Menangkap Pelaku Hipnotis

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan Asy Syukri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan, berdasarkan laporan masyarakat, ada indikasi kecurangan dari pihak penyalur pada saat pembelian BBM.

“Dari hasil pengecekan kami, tidak ditemukan adanya SPBU, Pertashop, maupun Depo BBM yang melakukan pengurangan atau kecurangan, dalam penjualan BBM,” kata Asy Syukri, Selasa (11/101/2022).

Namun demikian, Satgas Migas akan melakukan pengecekan secara berkala, guna mencegah kecurangan. Sehingga, konsumen akan membeli BBM sesuai dengan ukuran dan takaran yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Foto Paripurna DPRD Bintan Menerima LKPj Tahun Anggaran 2022 Bupati

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Bintan, atas terlaksananya kegiatan ini. Kita berharap sinergisitas antara kita dan Polres mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat sebagai konsumen, khususnya di Kabupaten Bintan. Kita siap mendampingi,” ujar Syukri.

Syukri mengingatkan, pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan pengurangan volume BBM bisa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun atau denda Rp2 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *