banner 728x90
Barang bukti berupa lori dan drum BBM bersubsidi jenis solar milik tersangka Akok diamankan di Mapolres Bintan, pekan lalu. F- yen/suaraserumpun.com

Akok Tauke Ikan di Kawal Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tan Akok alias Akok (52) tauke ikan terkaya di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Akok ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bintan.

Akok merupakan seorang dari sejumlah pengusaha atau tauke ikan di Kabupaten Bintan. Selama ini, Akok dikenal sebagai tauke ikan yang mengakomodir hasil tangkapan nelayan di Kelurahan Kawal dan beberapa desa di Kecamatan Gunung Kijang. Bahkan, Akok juga menjadi tauke ikan hingga ke Desa Tanjung Berakit Kecamatan Teluk Sebong, dan sejumlah wilayah di kecamatan lain.

Selain menjadi ‘tengkulak’ bagi nelayan lokal, Akok juga memiliki puluhan kapal penangkap ikan. Masing-masing kapal miliknya, mempekerjakan beberapa orang nelayan. Hasil tangkapan nelayan tersebut dijual kepada Akok. Namun, penyediaan BBM solar maupun operasional lainnya disediakan oleh Akok, dengan sistem pembayaran utang dari hasil tangkapan ikan.

Agustus tahun 2022 lalu, Akok mengurus dokumen kapal untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Ada sebanyak 30 dokumen kapal nelayan yang dikelolanya. Ukuran kapal yang diurus Akok ini bervariasi. Mulai dari ukuran kapal 6 GT (gross tonnage) hingga kapal berukuran 30 GT.

Baca Juga :  Porter Pelabuhan Sri Bintan Pura Ditemukan Meninggal di Hotel Surya

Dari 30 rurat rekomendasi tersebut, Akok mendapat kuota lebih kurang 80.000 liter (80 ton) BBM bersubsidi jenis solar per bulan. Akok pun melakukan pengambilan atau pembelian BBM bersubsidi tersebut di lokasi yang ditunjuk (SPBU), sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Harga solar yang dibeli Akok itu Rp 5.150 per liter.

Setelah melakukan pembelian, BBM bersubsidi tersebut ditampung di tangki minyak milik Akok di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Tangki ini berada di gudang usaha ikan milik Akok. Minyak tersebut diisikan ke kapal para nelayan yang tidak memiliki rekomendasi, dengan cara bon (utang). Nelayan membayar BBM itu setelah pulang dari menangkap ikan, dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp6 ribu per liter. Setiap liternya, Akok mendapat keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi jenis solar itu sebesar Rp 850.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan, sejak tanggal 15 Agustus 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan itu, Polres Bintan meningkatkan status menjadi penyidikan pada tanggal 6 September 2022 lalu. Akok menjalani pemeriksaan beberapa kali di Mapolres Bintan.

“Iya, nanti kita akan periksa lagi si Akok,” kata Kasat Reskrim di sela pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum di Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022) pagi.

Baca Juga :  Fadzil Bin Hashim Wasit Sepak Takraw Asal Malaysia Diberi Sanksi Kode Etik ASTAF

Akok tauke ikan di Kawal pun menjalani pemeriksaan, Selasa (27/9/202) siang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sat Reskrim Polres Bintan menetakan Akok sebagai tersangka. Akok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, pada hari Rabu (28/9/2022).

Kemudian, Akok telah dilakukan pemanggilan dan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka, Sabtu (1/10/2022) pagi tadi. Meski demikian, hingga saat ini, tersangka Akok belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

“Iya, benar. Akok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia belum ditahan karena tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun, tim Penyidik tetap objektif terhadap penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, tim Penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri,” kata Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat dihubungi suaraserumpun.com, Sabtu (1/10/2022) sore ini.

Dari informasi yang dihimpun redaksi suaraserumpun.com, barang bukti yang disita atas perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini antara lain 2 buku catatan pengeluaran BBM subsidi jenis solar. 1 map biru berisi catatan pengambilan dan pembayaran BBM subsidi solar oleh nelayan kategori kecil. Nota penghitungan hasil tangkapan ikan oleh nelayan dengan pemotongan pengambilan BBM subsidi solar. 1 unit mobil lori BP 9608 TU berisi 21 drum ukuran 220 liter, yang digunakan sebagai sarana pengambilan BBM solar nelayan. Serta 2 jerigen ukuran 30 liter berisi BBM jenis solar.

Iptu Missyamsu Alson Kasi Humas Polres Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Modus Penyalahgunaan BBM
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka Akok menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar ini dengan modus mengisi BBM subsidi ke kapal nelayan yang bukan haknya, atau kapal nelayan yang tidak memiliki surat rekomendasi. Dengan keuntungan yang didapatnya sebesar Rp 850 per liternya. Bila dikalkulasi dengan BBM subsidi jenis Solar yang diterimanya dengan total sekira 80.000 liter (80 ton), maka keuntungan yang didapat tersangka Akok pada bulan Agustus berkisar Rp 68 juta.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Lanjutkan Perjuangan Realisasi Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

Dalam perkara ini, tersangka Akok melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang dijelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau biaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, ancaman maksimal penjara 6 tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Sekarang, perkara masih dalam penyidikan dan terus diproses. Justru itu, Pak Kapolres Bintan mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bintan tidak menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah,” demikian ditambahkan Alson. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *