banner 728x90
Haris Daulay Komisioner KPU Bintan memaparkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III saat Rakor dengan Parpol, Bawaslu, instansi dan OPD terkait, di Hotel Aston, Jumat (30/9/2022). F- yen/suaraserumpun.com

KPU Bintan: Data Bermasalah 19.729, Jumlah Pemilih Menjadi 110.613 Per September 2022

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengadakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2022, di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (30/9/2022) pagi. Dalam rakor ini dipaparkan, terdapat data bermasalah 19.729 pemilih. Dari hasil perbaikan dan pengecekan ulang, jumlah pemilih di Bintan menjadi 110.613 per September 2022.

Dalam rakor PDPB triwulan III ini, Rusdel selaku Plh Ketua KPU Bintan menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU, rekapitulasi jumlah pemilih dilakukan setiap bulan. Kemudian, disinkronkan dalam rapat koordinasi PDPB per tiga bulan sekali.

“Saat ini, merupakan rakor PDPB terakhir. Data PDPB ini menjadi bahan acuan yang disinkronkan dengan DP4 di Kemendagri. Selanjutnya, akan menjadi data pemilih menuju Pemilu serentak 2024 mendatang,” kata Rusdel.

Dalam rakor PDPB ini, Komisioner KPU Bintan Haris Daulay menerangkan, jumlah pemilih berjalan pada PDPB triwulan III tahun 2022, didapatkan sebanyak 110.613 pemilih yang tersebar di 353 TPS se-Kabupaten Bintan.

Peserta dari partai politik mengikuti Rakor PDPB triwulan III yang dilaksanakan KPU Bintan, Jumat (30/9/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Jumlah pemilih pada PDPB triwulan ini bertambah jika dibandingkan pada PDPB triwulan II, April-Juni 2022 lalu. Pada triwulan II, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 110.428 orang.

Baca Juga :  Hasan SSos Si Alumni Unri Jadi Wajah Baru Kabiro Humas di Kabinet Ansar-Marlin

Pada triwulan III ini, lanjut Haris, data PDPB untuk jumlah pemilih pemula sebanyak 1.322 orang, yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan. Selain itu, data pemilih pindah masuk ke Kabupaten Bintan berjumlah 15 pemilih, pindah domisili sebanyak 270 pemilih, pemilih meninggal sebanyak 822 pemilih, data pemilih ganda sebanyak 32 pemilih.

“Data pemilih yang ubah elemen data sebanyak 19.729 pemilih yang telah kami mutakhirkan. Ini data yang dianggap bermasalah itu. Tapi, data itu sudah diubah elemen datanya. Seperti NIK pada PDB (Pemutakhiran Data Berkelanjutan) dengan data SIAK berbeda. Sehingga, data bermasalah itu kami perbaiki,” ungkap Harris.

Data bermasalah yang diperbaiki KPU pada sistem data pemilih tersebar di 10 kecamatan dengan rincian Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 1.803 pemilih, Bintan Timur 5.666 pemilih, Bintan Utara 2.826 pemilih, Teluk Bintan 1.291 pemilih, Tambelan 925 pemilih.

Baca Juga :  Satgas Pangan Karimun Mengecek Ketersedian Sembako dan Masa Kedaluwarsa Produk

Selanjutnya di Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 2.296 pemilih, Toapaya 1.644 pemilih, Mantang 324 pemilih, Bintan Pesisir 546 pemilih dan Kecamatan Seri Koala Lobam 2.408 pemilih.

Setelah dilakukan perbaikan dan rekapitulasi, sebut Haris Daulay, daftar pemilih hasil PDPB triwulan III tahun 2022 ini berjumlah 110.613 pemilih. Data ini merupakan pemilih di Kabupaten Bintan bulan berjalan.

Berikut daftar jumlah pemilih berdasarkan PDPB triwulan III di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan:

Gunung Kijang: 10.976 pemilih di 34 TPS
Bintan Timur: 31.909 pemilih di 98 TPS
Bintan Utara: 15.388 pemilih di 47 TPS
Teluk Bintan: 7.989 pemilih di 26 TPS
Tambelan: 3.698 pemilih di 14 TPS
Teluk Sebong: 12.694 pemilih di 39 TPS
Toapaya: 9.281 pemilih di 30 TPS
Mantang: 3.049 pemilih di 10 TPS
Bintan Pesisir: 4.737 pemilih di 18 TPS
Seri Koala Lobam: 10.892 pemilih di 37 TPS

Baca Juga :  Polda Kepri Menyelidiki Asal Muasal Limbah Minyak Hitam di Perairan Batam

“Data PDPB kami yang rutin dimutakhiran ini, akan diserahkan ke KPU pusat. Kemudian, akan menjadi pembanding penyusunan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh pihak Kemendagri. Kemudian, DP4 yang ditetapkan itu, diserahkan ke KPU sebagai data pemilih untuk Pemilu 2024 nanti,” jelas Haris Daulay.

Peserta Rakor PDPB triwulan III yang dilaksanakan KPU Bintan di Hotel Aston, Jumat (30/9/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Untuk Pemilu 2024 nanti, tambah Haris Daulay, bakal ada penambahan TPS. Pada saat Pilkada 2020 lalu, satu TPS itu maksimal untuk 500 pemilih. Ke depan, untuk satu TPS itu jumlah pemilihnya maksimal 300 orang.

“Kalau di Bintan, kita kan punya TPS khusus di Lapas serta kawasan industri dan pariwisata. Nanti, bisa ada pengusulan tambahan TPS,” demikian dijelaskan Haris Daulay.

Rakor PDPB triwulan III yang diselenggarkan KPU Bintan ini diikuti jajaran TNI-Polri, Bawaslu Bintan, Kadisdukcapil Bintan, perwakilan partai politik, OPD terkait dan sejumlah lembaga penyiaran. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *