banner 728x90
Anggota DPRD Tanjungpinang foto bersama usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di Kota Tanjungpinang, Selasa (27/09/2022).F-Istimewa

DPRD Tanjungpinang Gelar RDP dengan Pengusaha Papan Reklame

Komentar
X
Bagikan

Lintas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022). RDP di gedung paripurna DPRD Senggarang ini dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar.

Dalam RDP itu turut diikuti Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, anggota dewan lainnya Nasrul, Momon, Ismiati, Hot Asi Silitonga, Rika Adrian. Turut hadir perwakilan Satpol PP, Dishub, PTSP dan BP2RD Tanjungpinang. RDP tersebut mengawali pembahasan tentang keluhan sejumlah pengusaha reklame dan papan baliho di Tanjungpinang.

Pengusaha mulai gusar soal terbitnya Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, yang merupakan turunan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2011.

Sebagian besar pengusaha reklame dan papan baliho merugi atas kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma. Sejumlah papan reklame yang dinilai Pemko Tanjungpinang tak berizin, disegel Satpol PP dan tak boleh menjalankan aktivitas.

Baca Juga :  Panlih Menerima Syarat Administrasi Osit dan Dhenok, Pemilihan Wabup Bintan Ada Plan A dan B
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di Kota Tanjungpinang, Selasa (27/09/2022).F-Istimewa

Pengusaha harus menunda bisnis mereka yang seharusnya sudah berjalan lantaran papan reklame disegel Satpol PP Kota Tanjungpinang. D, seorang pengusaha reklame di Tanjungpinang menuturkan, harus merugi puluhan juta akibat penundaan kontrak kerja sama yang sudah berjalan dengan kliennya, lantaran terbitnya Perwako tersebut.

Dia kecewa atas kebijakan yang dinilai merugikannya bersama ratusan pengusaha reklame dan papan baliho di Tanjungpinang. Padahal menurutnya, retribusi dari pajak reklame dan baliho dari usahanya dapat membantu PAD Tanjungpinang.

“Para pengusaha tidak bisa membayar pajak karena baliho dianggap ilegal. Padahal, kami sudah siap uang buat bayar pajak,” kata D.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menjajaki Kerja Sama Saling Menguntungkan dengan Pemerintah Sarawak-Malaysia

Pimpinan RDP di DPRD Tanjungpinang Ashadi Selayar menuturkan, pihaknya memfasilitasi antara keluhan pengusaha reklame dengan Pemkot Tanjungpinang. Sejumlah rekomendasi DPRD Tanjungpinang yang akan diteruskan kepada Wali Kota Tanjungpinang, untuk disikapi.
Ia mengatakan, DPRD Tanjungpinang meminta agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi atau meninjau ulang Perwako Nomor 70 Tahun 2021.

“DPRD akan memfasilitasi masalah dan keluhan ini dengan pihak lainnya. Pertanyaannya, apakah Perwako ini sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Kepri atau seperti apa,” kata Ashadi.

Ashadi melanjutkan, DPRD Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melepas segel di baliho-baliho reklame yang telah dipasang Satpol PP selama proses perizinan selesai.

“DPRD merekomendasikan agar pengusaha mendapatkan kesempatan waktu selama 5 bulan untuk mengurus perizinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ansar Tinjau Perbatasan Telok Melano dan Kunjungi Pejabat Daerah Lundu, Sarawak Malaysia

Kepala Dinas PTSP Tanjungpinang Marzulhendri mengatakan, untuk mengurus perizinan reklame pengusaha dapat memenuhi persyaratan teknis di Dinas PUPR.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di Kota Tanjungpinang, Selasa (27/09/2022).F-Istimewa

“Setelah terbit rekomendasi dari PUPR, terbit segala teknis, bayar retribusi dan siap PBG, baru kita proses segala perizinannya. PTSP tidak mempersulit, akan kita teruskan perizinannya 1 kali 24 jam, secara online,” sebut Marzulhendri.

Menyikapi hal itu, Kordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin mengatakan, menyambut baik sikap OPD yang berkaitan dengan usaha papan reklame tersebut.

Ia menuturkan akan menyampaikan persoalan kebijakan terkait Perwako Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame kepada Gubernur Kepri dan Ombudsman.

“Kami minta Gubernur Kepri membatalkan Perwako yang merugikan banyak kalangan pengusaha di Kota Tanjungpinang ini,” ungkap Andi Cori.

Selanjutnya, RDP tersebut ditutup dengan penandatanganan rekomendasi antara OPD Pemkot Tanjungpinang, DPRD dan pengusaha reklame. (adv)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *