banner 728x90
Tim Dittipikor Bareskrim Polri memperlihatkan uang rupiah dan dolar hasil korupsi pengadaan gerobak dagang, dengan tersangka dua pejabat Kemendag RI, Rabu (7/9/2022). F- Istimewa/Div Humas Polri

Bareskrim Menetapkan Dua Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Senilai Rp49 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI berinisial PIW dan BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019. Nilai kontrak pengadaan gerobak ini mencapai Rp49 miliar.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :  100 Pelaku Usaha Kecil Diberi Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang, dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bicara Kebersamaan pada Saat Dialog Interaktif

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini, Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa. Yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap, dan Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya. (yen)

Baca Juga :  PPKM Level 1 di Kepri Diperpanjang, Ansar Ahmad: Jangan Cuek dengan Prokes

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *