banner 728x90
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang sidang komisi kode etik Ferdy Sambo tentang kasus penembakan Brigadir J. F- Istimewa/ig@divhumaspolri

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dihadiri Komisi Kepolisian Nasional, Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com — idang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun diperiksa selama 12 jam.

Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Baca Juga :  Penerbangan Jakarta-Bali Jadi Pilot Project Pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Tes PCR Digital

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo. Satu di antaranya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela. Dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.

Di sisi lain, Dedi mengucapkan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri. Sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” tutupnya.

Sebelumnya Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dari sidang komisi kode etik tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari satuan Polri.

Baca Juga :  Piala AFF 2020: Timnas Indonesia Ganyang Malaysia! Sementara Unggul 3-1

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) siang. Sidak dimulai sejak pagi. Untuk mengikuti sidang komisi kode etik tersebut, Ferdy Sambo memasuki ruangan dengan pengawalan ketat dua orang Propam.

Ferdy Sambo menjalani sidang, atas dugaan pelanggaran etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat. Sanksinya, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam

Setelah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi pun diperiksa, Jumat (26/8/2022). Istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam, Jumat (26/8/2022). Putri dicecar kurang lebih sebanyak 80 pertanyaan dari tim penyidik.

Baca Juga :  Bagnaia Crash, Quartararo Juara Dunia MotoGP 2021, Marc Marquez Juara di Misano

“Kurang lebih sebanyak 80an pertanyaan,” ujar Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan Putri Candrawathi (PC) istri Ferdy Sambo. F- Istimewa/div humas polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada Jumat (26/8) pukul 23.30 WIB.

“Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi) pada malam hari ini dihentikan dahulu karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Dedi mengatakan, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.

“Diinformasikan oleh penyidik akan kembali dulu, ke rumah,” lanjutnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *