banner 728x90
Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan memimpin rapat evaluasi realisasi program pinjaman modal usaha tanpa bunga dengan BPR Bintan dan OPD terkait, Selasa (12/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Subsidi Bunga Pinjaman Modal Usaha Masih Tersedia Rp1,5 Miliar, Ajukan Kredit ke BPR Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Hingga semester pertama tahun anggaran 2022, subsidi bunga pinjaman modal usaha yang disediakan Pemkab Bintan untuk masyarakat, masih tersedia lebih dari Rp1,5 miliar. Nah, bagi pelaku UMKM segera ajukan kredit ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan. Pinjaman tersebut tanpa bunga, alias nol persen.

Pemkab Bintan telah mengalokasikan dana Rp1,9 miliar melalui APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Bintan. Dana ini untuk memberikan subsidi bunga modal bagi pelaku UMKM yang meminjam dana untuk kegiatan usaha, melalui BPR Bintan.

Dirut BPR Bintan Radhiah Razak menerangkan, hingga Juni 2022, realisasi atau serapan anggaran subsidi bunga pinjaman modal dari Pemkab Bintan itu baru Rp333 juta. Masih ada tersedia lebih dari Rp1,5 miliar. Sedangkan nilai pinjaman modal usaha masyarakat ke BPR Bintan sudah melebihi Rp1 miliar.

“Tapi, ada sekitar Rp503 juta usulan pinjaman modal usaha dari 30 UKM, yang diproses pada bulan Juni lalu,” ujar Radhiah, pada saat rapat evaluasi dengan Plt Bupati Bintan, di ruang rapat utama Kantor Bupati Bintan, Selasa (12/7/2022).

Radhiah menerangkan, skala pinjaman modal usaha untuk pengadaan alat seperti alat masak, alat jualan dan sebagainya, nilai pinjaman maksimal Rp30 juta. Sedangkan kategori pengembangan barang seperti menambah barang toko kelontong dan sebagainya, nilai pinjaman maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  Seminggu, Polres Bintan Menemukan 296 Pelanggaran Lalu Lintas

“Memang, masih kecil yang mengajukan pinjaman modal usaha tanpa bunga ini. Kendalanya, banyak masyarakat yang sudah terima KUR dari BRI. Nah, warga yang sudah minjam KUR, tak bisa pinjam lagi di bank lain. Itu sudah aturannya. Kemudian, nilai Rp30 juta maksimal itu, nilai pinjaman yang kecil bagi pelaku usaha,” jelas Radhiah.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menerangkan, program ini merupakan stimulus bagi para UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan suntikan modal yang semua beban bunganya ditanggung oleh Pemkab Bintan. Roby Kurniawan meminta agar program ini terus disosialisasikan dan diberi kemudahan serta pendampingan.

Plt Bupati Bintan banyak mendapat pertanyaan dan keinginan dari masyarakat untuk mendapatkan program pro UMKM ini.

“Alhamdulillah sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Saya selama kegiatan turun ke lapangan, di Numbing, Tanjung Uban, Teluk Bakau dan tempat-tempat lain. Banyak masyarakat yang bertanya kapan program ini cair. Padahal sudah berjalan dari awal tahun. Ini yang harus kita evaluasi,” ujar Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Menhub dan Gubernur Kepri Bahas Potensi Bisnis di Pulau Nipah

“Untuk itu skema dari kita lagi. Susun sebaik mungkin strategi apa yang masyarakat mengetahui program ini sudah berjalan dan mudah untuk bisa menikmatinya,” sambung Plt Bupati Bintan.

Plt Bupati Bintan kemudian memberikan gambaran salah satu langkah yang dapat dilakukan. Selain melalui baliho dan sebagainya, sosialisasi dilakukan melalui media-media harus diperluas.

“Program ini menjadi salah satu misi Kabupaten Bintan saat ini. Kita tidak ingin ada UMKM atau pelaku usaha mana pun yang sulit mengembangkan usahanya karena kesulitan mendapatkan modal,” jelas Roby Kurniawan.

Radhiah Razak Dirut BPR Bintan menerangkan serapan subsidi bunga pinjaman modal usaha dari Pemkab Bintan kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Selasa (12/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Syarat Pengajuan Kredit
Untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa bunga dari Pemkab Bintan ini, pelaku UMKM di Kabupaten Bintan mengajukan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan. Program Pemkab Bintan ini namanya Kredit Mikro Bangkit. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga bank nol (0) persen, atau tanpa bunga ini sebagai berikut:

Syarat dan ketentuannya, yaitu usaha mikro sudah berjalan minimal 1 tahun. Terdaftar di basis data DKUPP Kabupaten Bintan. Tidak sedang menerima kredit dari pemerintah, seperti KUR (termasuk pasangan). Agunan kredit bisa berupa surat tanah atau bangunan SHM/SHGB atau alas hak atas nama debitur/pasangan/orang tua/anak. Agunan kendaraan roda empat berupa BPKB maksimal umur 8 tahun, dan roda dua maksimal umur 5 tahun atas nama debitur/pasangan.

Baca Juga :  Setelah Bandara, Ansar Ahmad Menjanjikan Jalan Lingkar Laut di Tambelan, Begini Sejarahnya

Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan, atau maksimal kredit sampai dengan 31 Desember 2024. Sedangkan syarat administrasi, yaitu berupa formulir permohonan kredit dan surat permohonan subsidi bunga. E-KTP (KTP elektronik) Kabupaten Bintan. Kartu Keluarga. Surat nikah (bagi yang sudah menikah), atau surat cerai (bagi pasangan yang cerai). Pas foto terbaru. Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta laporan keuangan usaha yang sudah berjalan.

UMKM yang diberi subsidi bunga dari Pemkab Bintan itu, bagi usaha yang sudah berjalan minimal setahun. Serta memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan itu.

“Nah, bagi yang mau modal usaha tanpa bunga ini, buruan ajukan kredit ke BPR Bintan,” imbau Roby Kurniawan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *