banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana saat ekspose usulan RJ dengan JAMPidum Kejagung RI melalui vicon di Kantor Kejari Bintan, Senin (4/4/2022). F- istimewa/humas kejari bintan

Dari Kisah Pilu Nopriani Terpisah ‘Jeruji Besi’ dengan Bayinya, Kejagung ACC Usulan RJ Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Nopriani (31), ibu tiga anak harus menjalani proses hukum, karena dipaksa ikut mencuri oleh suaminya Alamsyah (44). Sejak beberapa minggu terakhir, Nopriani terpisah oleh pembatas ‘jeruji besi’ dengan bayinya yang masih berusia sebulan. Kini, Nopriani segera bertemu bayi dan anak-anaknya, setelah usulan restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan disetujui (ACC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seorang bayi berusia 1 bulan, kini dirawat dan dijaga oleh kakaknya yang masih berusia 8 tahun. Hampir 1 bulan, bayi malang itu tak lagi mendapatkan asupan ASI dari sang ibu. Ibunya, Nopriani (31) ditangkap bersama sang suami bernama Alamsyah (44), karena melakukan pencurian di beberapa pertokoan di Tanjungpinang dan Bintan. Saat ini, Nopriani masih harus berurusan dengan hukum.

Kasus itu sudah tahap 2, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (28/3/2022) siang pekan lalu. Nopriani mengaku hanya diajak sang suami dengan sangat terpaksa. Tindakan itu dilakukan, demi menghidupi anak-anaknya. Maklum Nopriani merupakan ibu rumah tangga yang berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga :  Kapolres Bintan: Puncak Peringatan May Day Berjalan Aman

Nopriani menyadari perbuatan suaminya salah. Namun, dia tak kuasa menolak paksaan suaminya, untuk mencuri di swalayan atau pertokoan tersebut. Bahkan, dirinya selalu dihantui rasa ketakutan saat menemani sang suaminya melakukan aksi kejahatan.

Bila diberikan kesempatan untuk kembali berkumpul dengan bayi dan anaknya, Nopriani berjanji tidak akan mau mengulangi perbuatannya lagi. Penderitaan dan pilu hidup keluarganya tak sanggup ditambah, jika harus berpisah dengan bayinya yang masih berusia sebulan tersebut. Termasuk dua anaknya lagi, yang sulung dan nomor dua.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI, dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang disangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka (Nopriani dan Alamsyah).

Baca Juga :  757 Kepri Jaya FC Bedal PS Bintan dengan 6 Gol

I Wayan juga menambahkan, video berdurasi 36 detik yang menggambarkan kondisi anaknya yang masih berusia 1 bulan sedang menangis kesakitan dalam ayunan kain.

“Alhamdulillah (usulan RJ) disetujui langsung oleh JAMPidum Bapak Fadil Jumhana,” ungkap I Wayan Riana, Senin (4/4/2022) pagi.

Menurut Kajari Bintan, JAMPidum merespon dengan positif usulan restorative justice terhadap tersangka Nopriani. Rencananya, Selasa (5/4/2022) besok, akan segera dilakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan.

“Rencananya, besok (Selasa) Pak Kajati Kepri langsung yang menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan itu,” ujar I Wayan Riana.

Kejaksaan Agung, saat ini, lebih mengedepankan penyelesaian masalah hukum dengan melakukan Restorative Justice (RJ). Upaya ini dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana menjelaskan, pihaknya telah mengajukan Restorative Justice dengan tersangka Nopriani. Syarat-syarat yang diperlukan sudah dilengkapi.

Baca Juga :  Kajari Karimun Menyelip di Sela Kemacetan Saat Berbagi Takjil dan Sembako

Mulai dari kesepakatan damai dengan para korban, serta catatan hukum tersangka yang ternyata memang baru pertama kali terlibat aksi kriminal. Termasuk pertimbangan kemanusiaan lainnya. Syarat-syarat itu diajukan ke Kejagung untuk mendapatkan persetujuan.

“Saat ini, dia punya anak bayi usia 1 bulan yang memang harus mendapatkan asupan ASI dari ibunya. Pertimbang-pertimbangan ini yang kita ajukan agar bisa penanganan secara Restorative Justice,” jelas I Wayan Riana.

Usai mengajukan permohonan RJ kepada Kejagung, ada waktu 14 hari untuk mendapatkan persetujuan dari Kejagung. Kalaupun nanti tidak mendapatkan persetujuan, Kejari Bintan akan melakukan upaya lain.

“Kami bantu ini, karena pertimbangan kemanusiaan. Semoga saja persetujuan ini cepat dan bisa segera kita eksekusi,” demikian disampaikan I Wayan Riana. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *