Bintan, suaraserumpun.com – Puskesmas Teluk Sebong melunasi pengembalian sisa pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp219 juta lebih, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (9/3/2022). Sebelumnya, Puskesmas Teluk Sebong baru menyerahkan sisa pembayaran insentif nakes untuk penanganan Covid-19 itu sebesar Rp107 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian sisa uang dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219.360.317. Dengan demikian, Kejari Bintan telah menerima keseluruhan sisa insentif yang diduga terjadi upaya korupsi yang dilakukan 14 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bintan.
“Hari ini, kita menerima lagi pengembalian dana insentif nakes dari Puskesmas Teluk Sebong,” kata Mustofa Kasi Intelijen mewakili Kajari Bintan I Wayan Riana, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Bintan, Rabu (9/3/2022) petang tadi.
Dengan pengembalian uang dari Puskesmas Teluk Sebong ini, Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi menambahkan, perkara insentif nakes untuk 14 Kepala Puskesmas di Bintan, untuk sementara telah selesai. Tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan (Kejati Kepri).
Fajrian menyebutkan, perkara ini belum masuk dalam tahap lidik. Namun, 14 kepala Puskesmas secara sukarela melakukan pengembalian uang.
“Mereka setelah ada proses di Puskesmas Sei Lekop, secara kolektif kembalikan kelebihan pembayaran insentif nakes itu, tanpa diminta,” ujar Fajrian.
Kasi Pidsus menerangkan, 14 kepala Puskesmas mengakui adanya kesalahan pembayaran tidak sesuai aturan. Dari kesalahan tersebut, secara tim auditor Kejati Kepri melakukan audit. Awalnya, Kejari Bintan menemukan lebih dari Rp500 juta penyimpangan pembayaran insentif nakes itu. Tapi, setelah dilakukan audit lebih detail, melebihi Rp2 miliar. (nurul atia)
Editor: Sigik RS