banner 728x90
Mustofa Kasi Intel dan Fajrian Yustiardi Kasi Pidsus Kejari Bintan memperlihatkan uang pengembalian sisa pembayaran insentif nakes dari Puskesmas Teluk Sebong, Rabu (9/3/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Puskesmas Teluk Sebong Melunasi Sisa Pengembalian Insentif Nakes Rp219 Juta ke Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Puskesmas Teluk Sebong melunasi pengembalian sisa pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp219 juta lebih, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (9/3/2022). Sebelumnya, Puskesmas Teluk Sebong baru menyerahkan sisa pembayaran insentif nakes untuk penanganan Covid-19 itu sebesar Rp107 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian sisa uang dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219.360.317. Dengan demikian, Kejari Bintan telah menerima keseluruhan sisa insentif yang diduga terjadi upaya korupsi yang dilakukan 14 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Liburan Idulfitri 1445 Hijriah, Polres Bintan Fokus Mengawasi Pantai Trikora

“Hari ini, kita menerima lagi pengembalian dana insentif nakes dari Puskesmas Teluk Sebong,” kata Mustofa Kasi Intelijen mewakili Kajari Bintan I Wayan Riana, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Bintan, Rabu (9/3/2022) petang tadi.

Dengan pengembalian uang dari Puskesmas Teluk Sebong ini, Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi menambahkan, perkara insentif nakes untuk 14 Kepala Puskesmas di Bintan, untuk sementara telah selesai. Tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan (Kejati Kepri).

Fajrian menyebutkan, perkara ini belum masuk dalam tahap lidik. Namun, 14 kepala Puskesmas secara sukarela melakukan pengembalian uang.

Baca Juga :  KPU Bintan Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Menghadapi Pemilu Serentak 2024

“Mereka setelah ada proses di Puskesmas Sei Lekop, secara kolektif kembalikan kelebihan pembayaran insentif nakes itu, tanpa diminta,” ujar Fajrian.

Kasi Pidsus menerangkan, 14 kepala Puskesmas mengakui adanya kesalahan pembayaran tidak sesuai aturan. Dari kesalahan tersebut, secara tim auditor Kejati Kepri melakukan audit. Awalnya, Kejari Bintan menemukan lebih dari Rp500 juta penyimpangan pembayaran insentif nakes itu. Tapi, setelah dilakukan audit lebih detail, melebihi Rp2 miliar. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *