banner 728x90
Komisi I DPRD Bintan mencari solusi penyelesaian persoalan pengerukan tanah wakaf di TPU Bintan Timur, Senin (7/3/2022). F- istimewa/Humas DPRD Bintan

Komisi I DPRD Bintan Turun Tangan Menyelesaikan Persoalan Pengerukan Tanah Wakaf di TPU

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Komisi I DPRD Bintan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan mengenai pengerukan (cut and fill) tanah wakaf di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 25 Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Komisi I menghadirkan sejumlah pihak, untuk mencari jalan penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady menjelaskan, persoalan pengerukan tanah wakaf yang menjadi kebutuhan umat ini harus segera diselesaikan. Apalagi, DPRD Bintan sudah menganggarkan untuk pembenahan beberapa infrastruktur TPU. Seperti paving blok, parit serta rumah untuk penjaga TPU.

“Karena ini menyangkut kepentingan umat, sehingga harus kita selesaikan. Apalagi, lahan TPU kita sudah sangat sempit dan harus segera dinormalisasi lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mulai Mempersiapkan sebagai Tuan Rumah Summit GTRA

Politisi yang akrab disapa Gentong itu menambahkan, persoalan itu muncul karena adanya laporan dari salah seorang warga terkait aktifitas cut and fill di tanah wakaf tersebut.

Padahal, kata dia, daerah diuntungkan sebab tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kegiatan cut and fill. Namun kata Gentong, karena aduan tersebut sampai kepada penegak hukum, sehingga aktivitasnya dihentikan sementara waktu.

“Jadi kita segera minta kepada Pak Camat dan Pak KUA untuk segera mencari Nazhir, agar persoalan ini cepat selesai dan pembangunan bisa segera terlaksana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Setelah Rakornas, Pengendalian Inflasi dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Wali Kota Tanjungpinang

Anggota Komisi I DPRD Bintan Daeng Muhammad Yatir menambahkan, persoalan seperti ini tidak boleh berlarut dan harus segera diselesaikan. Apalagi, ini menyangkut kepentingan umat.

“Ya carikan solusinya agar cepat selesai, kita diskusi hari ini (Senin) untuk mencari solusi dan jalan keluarnya segera,” timpal Yatir.

Zamzami, warga yang sempat dimintai klarifikasinya oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait aktivitas tersebut mengatakan, dirinya hanya menerima pembuangan tanah dari pengerukan di lahan TPU tersebut.

Mengenai biaya kata dia, dirinya hanya bersedekah kepada yang mengerjakan. Sebab, pekerjaan cut and fill tersebut dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Memaparkan Kesiapan Kepri sebagai Tuan Rumah pada Kick Off Meeting GTRA Summit 2023

“Kebetulan buang tanahnya di lahan saya, jadi saya hanya dimintai klarifikasi saja oleh polisi kemarin,” katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan Bappenda Bintan menjelaskan, dalam amanat Undang-Undang 41 tahun 2004 tidak mengharuskan menarik pajak dari kegiatan cut and fill yang berada di area tanah wakaf.

“Kalau kita menarik pajak, tentu menabrak aturan yang ada. Makanya kita tidak menarik pajak kegiatan tersebut,” kata pegawai Bappenda Bintan tersebut. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *