banner 728x90
Jajaran Pemkab Nintan memasang spanduk sosialisasi dan peringatan wajib menerapkan Prokes serta imbauan vaksinasi di kawasan wisata, Senin (20/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Syarat Bepergian Selama Nataru, Diwajibkan Rapid Antigen bagi yang Belum Vaksinasi Dosis Kedua

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama TNI-Polri dan stakholder terkait lainnya, akan mewajibkan Rapid tes antigen bagi yang hendak bepergian antarpulau. Syarat Rapid tes antigen itu ditujukan kepada orang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Justru itu, pelabuhan domestik Bulang Linggi di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri akan menyediakan pos vaksinasi, pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Calon penumpang kapal cepat yang belum disuntik vaksin Covid-19 ketika hendak bepergian, boleh langsung melakukan vaksinasi di pos pelabuhan tersebut. Sedangkan yang masih vaksinasi dosis pertama, wajib Rapid tes antigen.

Roby Kurniawan selaku Plt Bupati Bintan mengingatkan kembali kepada semua pihak, termasuk masyarakat agar mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) 5M, pada momen peringatan Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintah Kabupaten Bintan tidak melarang kepada masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku perjalanan.

Baca Juga :  Ini Daftar Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro-HPN 2022 PWI Pusat

“Siapapun yang mau pergi ke Batam, dari pelabuhan Bulang Lingga di Tanjunguban, kalau masih vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan Rapid tes antigen,” tegas Roby Kurniawan saat memberikan keterangan, Senin (20/12/2021).

“Sedangkan calon penumpang yang belum vaksinasi, silakan vaksin dosis pertama di pos pelabuhan Bulang Linggi itu. Pelabuhan ini akan menyediakan pos vaksinasi saat momen Nataru nanti,” sambungnya.

Untuk teknis pengamanan dan pemantauan Nataru, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Forkopimda Kabupaten Bintan sudah membahas segala persiapan, pada saat rapat lintas sektoral, Kamis (16/12/2021) sore pekan kemarin.

“Semua tempat ibadah gereja, tempat wisata dan fasilitas umum akan diperketat untuk kedisiplinan Prokes itu. Itu untuk menghindari munculnya kluster baru penyebaran Covid-19,” tambah Roby Kurniawan.

Baca Juga :  SIWO PWI Kepri Menargetkan Naik Peringkat di Porwanas 2022 Jatim

Selain itu, lanjut Roby Kurniawan, Pemkab Bintan juga sudah memasang beberapa baliho atau spanduk sosialisasi Prokes di kawasan wisata. Seperti di pantai Trikora dan beberapa kawasan resor lainnya. Warga yang berkunjung ke tempat wisata, diwajibkan mematuhi Prokes.

“Pihak pengusaha, juga harus membatasi jumlah kunjungan. Agar tidak terjadi kerumunan. Terus, tempat cuci tangan dan sarana Prokes lainnya juga harus disediakan,” terang Plt Bupati Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono juga mengingatkan kepada warga, agar pada saat libur Nataru lebih banyak berada di rumah. Warga dianjurkan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Stay at home (tetap di rumah), itu lebih baik lagi. Nah, bagi yang beragama Nasrani, tolong patuhi Prokes 5M saat beribadah nanti” pesan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  333 Personel Polda Kepri dan Polres Dimutasi

Selama momen Nataru, terhitung tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pihak kepolisian bersama dengan jajaran TNI dan Pemkab Bintan akan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Terutama di rumah ibadah (gereja) Serta tempat wisata dan pos pelabuhan antarpulau.

“Di tempat-tempat itu, kami akan sediakan pos pelayanan dan pos pengamanan,” tegasnya.

Jika ditemukan ada warga yang teridentifikasi terpapar Covid-19, maka akan langsung diarahkan untuk dikarantina.

“Nanti di check point akan diperiksa juga kartu vaksin. Bagi yang belum vaksin nanti Pemda akan buat posko vaksin. Jangan kendur, Prokes 5M itu wajib dijalankan terus,” tambah Tidar Wulung Dahono. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *