banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Suseno memberikan keterangan pers tentang perkara mafia tanah yang melibat kepala desa dan perangkat Desa Bintan Buyu, baru-baru ini. Saat ini, oknum ASN mantan Pj Kades Bintan Buyu lulusan IPDN yang ditahan. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Perkara Mafia Tanah Berlanjut, ASN Mantan Pj Kades Bintan Buyu Akhirnya Ditahan Paksa

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Perkara mafia tanah yang dilakukan oknum kepala desa dan mantan pj Kepala Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan dengan 13 tersangka, terus berlanjut. Satuan Reskrim Polres Bintan telah menahan H Imam Hidayat SSTP oknum ASN yang pernah menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu.

Sebelum menahan, lulusan institut pemerintahan ternama di Indonesia tersebut, Polres Bintan telah mengamankan para tersangka lainnya. Awal November lalu, Satreskrim Polres Bintan mengamankan 13 orang tersangka dalam kasus mafia tanah, di 3 lokasi dengan tiga kelompok berbeda. Dari kelompok Kades Bintan Buyu Sunardi dan kawan-kawan, polisi juga menetapkan H Imam Hidayat semasa bertugas di Pemkab Bintan, sebagai tersangka.

Diduga, Imam Hidayat terlibat dalam kasus mafia tanah di Desa Bintan Buyu. Saat itu, Imam menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu, beberapa tahun lalu. Imam oknum ASN ini telah dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja, Imam belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan, pada saat itu.

Baca Juga :  Timnas Indonesia ke Final Piala AFF 2020, Ketum PSSI Beri Petuah Lagi

Saat itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, surat panggilan berikutnya tidak diindahkan pula, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Imam Hidayat.

Selain itu, dalam kasus mafia tanah ini terdapat dua orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD. Dari pengungkapan mafia tanah kelompok Sunardi ini, modus yang dilakukan dengan memalsukan surat tanah palsu seluas 8.900 meter persegi di atas laham milik orang lain seluas 4 hektare. Dari perbuatannya ini, Kades Bintan Buyu yang sudah mendekam dibalik jeruji besi menerima fee sebesar Rp18 juta, untuk menandatangani surat palsu tersebut.

Baca Juga :  Ada Apa dengan Reklame di Tanjungpinang?

Pada saat itu, Sunardi mengaku, surat yang disodorkan kepada dirinya untuk diteken telah ditandatangani terlebih dulu oleh RT serta RW. Kini, pihak kepolisian telah menahan Imam Hidayat si mantan Pj Kades Bintan Buyu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno mengatakan, pemanggilan pertama, Pj Kades Bintan Buyu H Imam Hidayat SSTP ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, mantan Pj Kades Bintan Buyu yang sudah bertugas di Badan Pengelolaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta ini tidak memenuhi pemanggilan pertama.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Mengimbau Warga Jangan Termakan Isu Hoax Soal Vaksin

Selanjutnya, Polres Bintan melakukan pemanggilan kedua. Mantan pj kades Bintan Buyu ini hadir, dan dimintai keterangan, 11 November 2021 lalu. Pada hari yang sama, mantan Pj Kades Bintan Buyu ini langsung ditahan pak.

“H Imam Hidayat ini yang mengeluarkan surat tanah pada saat menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu. Dia sudah kita tahan. Pada pemanggilan kedua ini, juga dilakukan upaya paksa lainnya, ditahan,” ujar AKP Dwihatmoko Suseno, di Mapolres Bintan, Rabu (24/11/2021) malam. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *