banner 728x90
Proses penangkapan tersangka IJP pengedar sabu di kawasan Jalan Puncak, Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang. Tersangka ini residivis dua kali keluar masuk penjara.

Pengedar Sabu yang Satu Ini Hobinya Keluar Masuk Penjara

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pria berinisial IJP alias IJK ini memecahkan rekor keluar masuk penjara. Betapa tidak, sudah dua kali keluar penjara, kini mengedar sabu lagi.

Ini yang ketiga kalinya IJP ditangkap polisi, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuknya di jalan Puncak, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. IJP ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 2,28 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Ronny B SH menyampaikan, penangkapan IJP berawal dari informasi masyarakat. Ada pria berinisiak IJP dicurigai memiliki dan menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. IJP dikabarkan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak, Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Hingga April 2023, Pendapatan Negara di Kepri Mencapai Rp4,216 Triliun

Dari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan pria (IJP) yang sesuai dengan informasi warga, sedang berada di salah satu kafe di kawasan Jalan Puncak, Bukit Cermin. Anggota langsung menangkapnya. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap IJP.

“Saat penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik kantong warna hitam, seberat 2,28 gram,” sebut AKP Ronny B SH, mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK, saat memberikan keterangan, Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, kata Kasat Resnarkoba Tanjungpinang, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang haram tersebut. Namun berhasil ditemukan oleh anggota Satres Narkoba Polres. Selain barang bukti jenis sabu, tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hape milik tersangka.

Barang bukti sabu yang diedarkan tersangka IJP.

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka IJP si pengedar sabu ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba, sebanyak 2 kali. Baru bebas sebulan dari penjara, IJP mengedar sabu lagi. Saat ini, tersangka ditangkap lagi untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama. IJP keluar masuk penjara.

Baca Juga :  17 Kepala Negara Hadiri KTT G20 di Bali, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri

Selanjutnya (IJK) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nemor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka IJP diancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Masyarakat kita imbau agar turut membantu memberantas narkoba. Jika ada hal yang mencurigakan, segera menghubungi nomor telepon atau WA, 085805316658,” tambah AKP Ronny B SH yang didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *