banner 728x90
Rokok ilegal yang diamankan Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri di Karimun.

BC Kepri Kembali Amankan Rokok dan Mikol Ilegal di Karimun

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kantor Wilayah Khusus DJBC (Bea dan Cukai) kembali mengamankan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Karimun, beberapa hari lalu. Rokok dan mikol tanpa pita cukai itu diamankan dalam operasi gempur cukai ilegal

Kakanwilsus DJBC Kepri Akhmad Rofiq menerangkan, akhir Agustus 2021, Satgas Operasi Patroli Laut melakukan operasi gempur cukai ilegal. Jumat (27/8/2021), Satgas Operasi Patroli Laut Bea Cukai Kepri melakukan pengawasan, menemui speed boat dengan jenis feri yang mencurigakan pada perairan Pulau Songkop, dengan muatan penuh tanpa penumpang. Atas hal tersebut Satgas melakukan pemeriksaan kepada sarana pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Atlet PB Gajah Emas Tanjungpinang Juara di Jambi Open Tournament Badminton 2022

Setelah dilakukan pemeriksaan, feri Celeson Express itu memuat barang pos dan ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan merek tiger. Jumlahnya diperkirakan 3.600-an kaleng, dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40 juta, dengan perkiraan total potensi kerugian negara mencapai Rp27 juta.

Sabtu (28/8/2021), Satgas operasi gempur cukai ilegal Bea Cukai Kepri mendapati rokok tanpa pita cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah Karimun.

“Pada saat dilakukan penindakan oleh Satgas, pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, satgas berhasil mendapatibarang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai,” ujar Akhmad Rofiq, saat memberikan keterangan, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga :  Merenggut Nyawa, Telaga Bidadari Ditutup Sementara

Diperkirakan, sebanyak 60 ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan saat itu. Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp56,1 juta. Apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020, maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp935 per batang jenis SPM impor.

Dari hasil penindakan dan pemeriksaan, barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *