KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kantor Wilayah Khusus DJBC (Bea dan Cukai) kembali mengamankan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Karimun, beberapa hari lalu. Rokok dan mikol tanpa pita cukai itu diamankan dalam operasi gempur cukai ilegal
Kakanwilsus DJBC Kepri Akhmad Rofiq menerangkan, akhir Agustus 2021, Satgas Operasi Patroli Laut melakukan operasi gempur cukai ilegal. Jumat (27/8/2021), Satgas Operasi Patroli Laut Bea Cukai Kepri melakukan pengawasan, menemui speed boat dengan jenis feri yang mencurigakan pada perairan Pulau Songkop, dengan muatan penuh tanpa penumpang. Atas hal tersebut Satgas melakukan pemeriksaan kepada sarana pengangkut tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, feri Celeson Express itu memuat barang pos dan ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan merek tiger. Jumlahnya diperkirakan 3.600-an kaleng, dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40 juta, dengan perkiraan total potensi kerugian negara mencapai Rp27 juta.
Sabtu (28/8/2021), Satgas operasi gempur cukai ilegal Bea Cukai Kepri mendapati rokok tanpa pita cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah Karimun.
“Pada saat dilakukan penindakan oleh Satgas, pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, satgas berhasil mendapatibarang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai,” ujar Akhmad Rofiq, saat memberikan keterangan, Rabu (1/9/2021).
Diperkirakan, sebanyak 60 ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan saat itu. Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp56,1 juta. Apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020, maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp935 per batang jenis SPM impor.
Dari hasil penindakan dan pemeriksaan, barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ion)