banner 728x90
Roby Kurniawan Wakil Bupati Bintan menjelaskan tentang penyelenggaraan Pilkades serentak di tiga desa se-Kabupaten Bintan.

Setelah Abu Bakar Dipecat, Tiga Desa di Bintan Gelar Pilkades Tanggal 23 November 2021

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tiga desa di Kabupaten Bintan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak, tanggal 23 November 2021 mendatang. Termasuk Pilkades Sebong Lagoi, setelah kepala desanya Abu Bakar dipecat, awal Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, pemerintahan Desa Sebong Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong terjadi konflik. Abu Bakar Kepala Desa definitif akhirnya dipecat. Kemudian, Pemkab Bintan melalui SK Bupati Bintan Apri Sujadi memberhentikan Abu Bakar. Sedangkan Pjs Kepala Desa Sebong Lagoi dijabat oleh Erwin Saputra.

Selanjutnya, Pemkab Bintan menetapkan jadwal Pilkades Sebong Lagoi, tanggal 23 November 2021 mendatang. Pilkades Sebong Lagoi dilaksanakan secara serentak dengan dua desa lainnya. Yaitu, Desa Dendun di Kecamatan Mantang, dan Desa Malang Rapat di Kecamatan Gunung Kijang. Jadwal pelaksanaan Pilkades tersebut diatur sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ. Surat Mendagri ini ditunjukan kepada bupati dan wali kota se-Indonesia, yang daerahnya akan menggelar pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) di tahun 2021.

Baca Juga :  Mobil Sehat PT Timah Tbk Memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Ronny Kartika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan menyampaikan, pelaksanaan Pilkades serentak di tiga desa itu, dilaksanakan di masa pandemi Covid 19. Ketentuan ini juga tertuang di surat Wakil Bupati Bintan Nomor B/187/100/VIII/2021. Jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades akan dimulai, pada tanggal 11 Oktober 2021. Sementara, jadwal pemungutan suara yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2021, diundur menjadi tanggal 23 November 2021.

Tahap awal penyelenggaraan Pilkades, akan dilakukan validasi data penduduk, dimulai pada tanggal 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Tahapan tersebut bertujuan untuk memvalidasi data, jika terjadinya penambahan calon pemilih pemula atau data penduduk yang mutasi, dan atau yang meninggal dunia. Sehingga nantinya, perlu pleno penetapan daftar pemilih tetap. Tahapan ini dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus 2021. Syarat penambahan data pemilih dibuktikan dengan KTP atau KK dengan domisili yang dilakukan oleh petugas validasi data DPT.

Baca Juga :  Mempersolek Tanjungpinang, Ansar Mengawali dari Pulau Penyengat, Gereja Ayam hingga Patung Seribu Wajah

Untuk persiapan awal, sudah dirapatkan bersama camat, Pj kades, BPD, panitia Pilkades, serta unsur terkait. Guna membahas tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri dan Surat Wakil Bupati Bintan terkait tahapan pelaksanaan tersebut.

“Secara teknis nanti akan ada rakor lanjutan serta akan dibahas di forum pimpinan terkait Pilkades di masa Covid 19,” jelas Ronny Kartika.

Pada kesempatan lain, Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan menuturkan, pelaksanaan Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa itu sendiri.

Baca Juga :  727 Santri Diwisuda, Bupati Bintan: Jangan Tinggalkan Alquran Ya Nak

“Selaksanaan Pilkades di Desa Sebong Lagoi, Dendun dan Malang Rapat berjalan lancar. Serta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat,” harap Roby Kurniawan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *