banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnahkan sabu orderan tersangka Gondrong yang berasal dari Malaysia, Rabu (4/8/2021).

Sabu dari Malaysia Orderan Gondrong Dimusnahkan Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Narkotika jenis sabu dari Malaysia yang dibawa SU (34) orderan SH alias Gondrong, telah dimusnahkan Polres Bintan, Rabu (4/8/2021). Polres Bintan memusnahkan barang bukti sabu orderan Gondrong itu seberat 1,878,16 gram. Gondrong yang ditangkap di Sumbawa, NTB, pekan lalu.

Pemusnahan sabu dari Malaysia orderan Gondrong ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan, Status Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan. Sedangkan Narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai Barang Bukti untuk di persidangan di Pengadilan nantinya.

Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bintan yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang Muhiyar dan Drs Annur Syaifuddin SH, selaku Ketua YLBHK – DKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia) Cabang Kepri.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara, pertama, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu di cek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia dan setelah dicek baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan ahir (safety tank).

Baca Juga :  Ansar Ahmad dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Merayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

Sabu dari Malaysia

Sebelumnya, SH alias Gondrong pengorder atau orang pemesan 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dari Malaysia, akhirnya ditangkap di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sabu tersebut dibawa oleh SU (34) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Lombok, yang pulang dari Malaysia. Dari Malaysia, SU kembali ke Indonesia melalui pelabuhan tak resmi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Minggu (27/6/2021) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memperlihatkan barang bukti sabu dari Malaysia sebelum dimusnahkan.

Modus operandi tersangka SU pria asal Lombok ketika membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ini, dengan cara melilitkan di kedua pahanya dengan lakban. Sedangkan pil ekstasi disimpan di dalam celana tersangka.

Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang berjalan kaki di wilayah Tanah Kuning, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dililitkan dengan lakban, di kedua pahanya. Selain itu, ditemukan puluhan butir ekstasi di dalam celana dalamnya.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Ingin Menerapkan MPP Digital

SU membawa narkotika tersebut dengan harapan bisa mendapatkan imbalan, untuk biaya berobat buat istrinya yang sedang sakit. Tersangka SU pria asal Lombok ini merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. SU sudah bekerja selama hampir sebulan, dan akan pulang kampung ke Lombok. Karena, istri tersangka sedang sakit. Sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istrinya.

Karena tersangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri, sehingga tergiur dengan iming-iming JO. Namun sebelum 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi tersebut sampai ke tujuan, SU sudah ditangkap oleh jajaran Polres Bintan.

Dari pemeriksaan Polres Bintan, tersangka pria asal Lombok ini mengakui, hanya disuruh membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, oleh JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisili di Malaysia. Tersangka SU dan JO sama-sama berasal dari Lombok-NTB.

Baca Juga :  Andri-Albert Menyumbangkan Medali Emas Pertama buat Bintan di Porprov 2022 Kepri

Tersangka mau membawa narkotika sabu dan ekstasi dari Malaysia tersebut, karena dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp9 juta. Uang tersebut sebagai pelunasan utang tersangka SU kepada SH alias Gondrong di Lombok. Segala biaya operasional tersangka SU ditanggung oleh Gondrong.

Tersangka Gondrong dan SU digiring personel Polres Bintan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu yang dibawa dari Malaysia.

Selanjutnya Penyidik Satnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu. Serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil kerja sama tersebut, Dit Polair Polda NTB beserta personel Polres Dompu, berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong. SH alias Gondrong ditangkap saat berada di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, Minggu (18/7/2021).

“Sekarang, dua tersangka menjalani proses hukum. Sedangkan barang bukti sabu, sudah kita musnahkan. Ada sedikit yang disisakan, untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *