banner 728x90
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dan jajaran memperlihatkan barang bukti sabu dan tujuh pelaku yang ditangkap dalam waktu 4 hari, saat memberikan keterangan pers, kemarin.

Polres Tanjungpinang Tangkap Tujuh Pengedar Sabu dalam Waktu 4 Hari, Begini Kronologi Lengkapnya

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tujuh orang pengedar (kurir) dan pemakai narkotika jenis sabu. Penangkapan tujuh pelaku dari lima kasus, cuma dilakukan dalam kurun 4 hari. Begini kronologi lengkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penangkapan tujuh pengedar dan pemakai sabu dalam kurun waktu 4 hari ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tujuh orang pelaku yang ditangkap, 6 laki-laki dan seorang perempuan.

Kasus pertama. Kamis (29/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang bernama inisial DJ (18) dilaporkan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor di Posyandu Melati Jalan Matador, sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.

Pria tersebut mengaku bernama DJ. Disaksikan Ketua RW, dilakukan penggeledahan badan. Personel menemukan 1 hape merek Realmi warna hitam ditangannya. Kemudian melakukan penggeledahan sepeda motor, dan ditemukan di dasbor sepeda motornya 1 kotak rokok UN. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 paket narkotika golongan I jenis sabu. DJ mengakui 1 paket narkotika jenis sabu adalah miliknya, dan sabu tersebut diperolehnya dari temannya yang bernama I (DPO). Tim Satres Narkoba membawa DJ dan barang bukti ke Polres Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kajari Bintan Meresmikan Rumah Restorative Justice Tameng Negeri

Kasus kedua. Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Matador Kelurahan Bukit cermin. Anggota Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki sedang di dalam rumah kosong di Jalan Matador, Kota Tanjungpinang. Pria tersebut langsung diamankan dan mengaku bernama bernama MS (49).

Disaksikan Ketua RT setempat ditemukan saat penggelahan badan dan pakaian terlapor. Di dalam saku celananya ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I, jenis sabu dibungkus plastik transparan. Dan 1 unit hape merek VIVO warna hitam, beserta kartu di dalamnya. Pada saat diinterogasi, MS mengakui sabu itu miliknya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

Kasus ketiga. Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.55 WIB, Anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di Gang Dahlia nomor 30, Jalan Kemboja Kelurahan Kemboja, Kota tanjungpinang. Saat diamankan dan mengaku bernama PS.

Disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik transparan. Paket sabu ini sempat dibuang pelaku disamping rumahnya. Selain itu diamankan 1 unit hape beserta kartu di dalamnya.

Saat diinterogasi, diakui kepemilikan sabu itu oleh PS, yang diperoleh dari rekannya inisial F. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap saudara F, di rumah kos di Jalan Bukit Cermin Nomor 2, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Senin, Upacara Operasi Ketupat Seligi 2023 Secara Serentak

Saat digeledah ditemukan 1 hape yang digunakan untuk berkomunikasi dengan PS. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus keempat, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satres Narkoba melihat seorang yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah kos di Jalan Kijang Lama, Gang Bangun Seri II Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tujuh pengedar dan pemakai sabu digiring ke tahanan Mapolres Tanjungpinang.

Saat diamankan pria yang mengaku bernama R itu, anggota menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, dan 1 hape milik pelaku. Saat diinterogasi, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan dengan inisial LA. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap perempuan LA di salah satu kamar lantai dua rumah kos, di jalan Sakera Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Bersama dengan RT setempat dilakukan penggeledahan kamar dan berhasil menemukan 1 kotak kacamata di dalamnya berisikan alat hisap sabu dan 3 paket diduga sabu, dan diamankan 1 unit hape. Semua barang tersebut diakui milik LA (perempuan). Saat diinterogasi, LA mengakui telah memberikan 1 paket sabu kepada R. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang.

Baca Juga :  Tim Penilai PHBS Provinsi Kepri Turun ke Dasa Wisma Mawar Sungai Lekop

Kasus kelima. Pada hari yang sama (Minggu), setelah dilakukan penangkapan terhadap LA, anggota Satres Narkoba menginterogasinya. LA mengakui mendapatkan sabu dari seorang berinisial F. Namun yang mengantarkan sabu tersebut adalah BA. Kemudian diperoleh informasi bahwa BA akan datang ke kos-kosan di Jalan Sakera Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satres Narkoba melihat BA menggunakan sepeda motor, datang dan naik ke lantai dua kos-kosan tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tim. Ditemukan 1 paket diduga sabu yang ditempelkan di botol Rexona, yang diletakkan di dalam tas sandang warna hijau muda. BA mengakui sebelumnya telah mengantarkan sabu kepada LA. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tujuh pelaku dapat dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok sabu dalam pengungkapan kasus 7 pelaku yang diamankan ini,” kata Ronny pada saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/8/2021). (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *