banner 728x90
Pegawai BP Batam mengikuti Bimtek soal metodologi penyusunan peraturan perundang-undangan, Rabu (16/6/2021) di IT Centre BP Batam.

Pushaka BP Batam Menatar Pegawainya Soal Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Komentar
X
Bagikan

BATAM (suaraserumpun) – Pusat Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) Badan Pengusahaan (BP) Batam menatar atau memberikan bimbingan teknis kepada 30 pegawainya, Rabu (16/6/2021) kemarin. Bimbingan yang diberikan kepada pegawai BP Batam tersebut soal metodologi penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pushaka BP Batam, Memet E Rachmat. Bimbingan teknis ini diikuti 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam. Bimbingan teknis tentang perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan ini dilaksanakan di IT Centre BP Batam, Batam Centre.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Berbagi Sembako Baznas untuk Lansia dan Balita Terindikasi Stunting

Kepala Pushaka BP Batam, Memet E Rachmat menerangkan, dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan satu standar. Baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan norma. Dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait. Kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.

“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft tersebut,” kata Memet E Rachmat dalam sambutannya.

Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.

Baca Juga :  Kapolri Bangga Kesiapan Lagoi-Bintan Menyambut Travel Bubble

Materi yang diberikan dalam bimtek ini antara lain metodologi penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan. Yaitu, tahapan konseptual yang merupakan konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.

Kepala Pushaka BP Batam Memet E Rachmat berharap, kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *