banner 728x90
Kegiatan PPKB Mikro) di Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas

Jika Melanggar Prokes Kades Bakal Dinonaktifkan

Komentar
X
Bagikan

Anambas, suaraserumpun.com – Protokol kesehatan (Prokes) kini tidak asing lagi di telinga masyarakat awam bahwasanya ucapan tersebut pasti terkait dengan masa pandemi covid-19 sejak tersebarnya virus tersebut pada tahun 2020 silam.

Pemerintah Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak kalah penting telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKB Mikro) sejak tanggal 1-14 Juni 2021.

Kegiatan tersebut dibungkus dengan dibangunnya Posko PPKM yang terletak di sekitar bundaran simpang tiga di Desa Bukit Padi menuju akses Bandara Letung. Posko ini dibangun sesuai dengan petunjuk dari Pemkab Kepulauan Anambas dan di pertegaskan oleh Kementerian Desa tentunya.

Baca Juga :  Teddy Setiawan dan Pengurus Paguyuban Warga Pasundan Karimun Periode 2023-2028 Dikukuhkan

“Posko ini sebagai tempat pemantau dan peningkatan peraturan prokes tersebut. Kita sudah laksanakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” kata M. Yamin selaku Kepala Desa Bukit Padi kepada Wartawan, kemarin.

Dirinya terus lakukan sosialisasi ini, terutama terkait himbauan menggunakan masker dan hindari dari kegiatan kerumunan. Menggunakan masker menurutnya salah satu bagian memproteksi dari virus.

“Mengutip ucapan pak Presiden RI kemarin, memakai masker sebagai 95 persen memproteksi dari virus. Kita tetap tegaskan hal itu,” ucap dia.

Jumin panggilan akrabnya mengatakan, memutus mata rantai penyebaran covid-19 bukan kerja yang ringan jika tidak diiringi dengan dukungan yang kuat dari semua kalangan masyarakat. Dirinya juga menyampaikan pesan dari Kepala Daerah bahwa tugas ini dibebankan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa seluruhnya dalam menekan terjadinya peningkatan kasus covid-19 saat ini.

Baca Juga :  Persikasi Keok, Karo United Lolos ke Babak 16 Besar Liga 3 2021-2022

“Jika tidak bisa kami lakukan terkait penekanan penyebaran covid di wilayah kerja kami, maka akan mendapatkan sangsi jabatan yang dipertaruhkan. Artinya virus ini harus kita putus rantainya dan masyarakat harus patuh dan taat terhadap peraturan prokes yang di terapkan,” tegasnya.

Lanjut dia, dirinya juga meminta kepada seluruh pejabat BPD, Kepala Dusun, RW, RT dan Ormas dan tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat dapat kerja sama dalam memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya di Desa Bukit Padi.

Baca Juga :  Pesan Ansar Ahmad buat IKA Unri Tanjungpinang dan Bintan

“Kita harus kerja keras. Diketahui di Desa Bukit Padi sebagai pintu keluar masuknya banyak orang melalui Bandara Letung yang terletak di posisi Desa Bukit Padi,” tukas Jumin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *