banner 728x90
Irdiansyah Kepala Loka BPOM Tanjungpinang memberikan keterangan pers tentang produk skincare rumahan di Tanjunguban, Senin (6/5/2024). F- yen/suaraserumpun.com

BPOM Menemukan Kandungan Mercury pada Produk Skincare Rumahan di Tanjunguban

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Irdiansyah menyatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan zat kimia berbahaya berupa mercury pada produk skincare rumahan di daerah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Dikabarkan, sebagian produk tersebut sudah ada yang beredar di kalangan konsumen.

Menurut Irdiansyah Kepala Loka BPOM Tanjungpinang, hasil penelitian laboratorium terhadap braang bukti yang disita dari rumah produksi skincare di Bintan itu ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya.

“Hasil lab dari barang bukti yang kami sita, ada salah satunya mengandung zat kimia berbahaya berupa mercury,” ungkap Irdiansyah di Kantor Kejari Bintan, Senin (6/5/2024) siang.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolsek Bintan Utara: Jangan Takut Menginformasikan Kriminalitas ke Polisi

Irdiansyah mengungkapkan, jika salah satu produk yang mengandung mercury tersebut ditemukan bahkan sudah diedarkan ke masyarakat.

“Pada saat kami temukan memang sudah tidak ada produksi lagi (Skincare mengandung mercury). Tapi sudah sempat beredar,” ujarnya seperti dilansir sijoritoday.com.

Skincare rumahan tersebut mengimpor barang dari China. Sepengetahuannya, barang dari Cina tersebut kemudian di repeaking ulang di rumah skincare di Tanjunguban.

“Dalam ketentuan BPOM, walaupun repeaking sudah kategori produksi,” tegas Irdiansyah.

Irdiansyah menambahkan, pengungkapan produk skincare tersebut bermula dari temuan BPOM di pasar yang menemukan produk skincare produksi rumahan di Tanjunguban. Kemudian, setelah alat bukti cukup. BPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan di satu rumah kawasan perumahan Citra Onyx di Tanjunguban.

Baca Juga :  Hasil MotoGP 2022 Portugal: Quartararo Juara! Akhiri Puasa Kemenangan

“Memang ada izin edarnya tapi berlaku sampai 2023 saja, dan tidak diperpanjang,” terangnya.

Upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan BPOM sudah sesuai SOP. Hal ini disampaikan pasca munculnya upaya praperadilan yang dilakukan kuasa hukum pemilik produksi skincare tersebut. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *