banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH meminta penjelasan kepada IRT FK alias K yang terpaksa jadi kurir sabu akibat utang, Selasa (6/2/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Terbelit Utang, Seorang IRT di Bintan Terpaksa Jadi Kurir Sabu, Anaknya Masih Kecil

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FK alias K di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan terpaksa menjadi kurir sabu. FK yang maish memilik anak kecil (balita) terpaksa menjual sabu demi membayar utang sebesar Rp7 juta. Kini, FK dan lima tersangka kurir sabu lainnya ditahan di Mapolres Bintan.

Hal itu terungkap pada saat Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menggelar konferensi pers tentang pengungkapan narkotika jenis sabu dan pemusnahan barang bukti, Selasa (6/2/2024) siang. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH, Dongan Sirait Kasi Datun mewakili Kajari Bintan, Penasehat Hukum Solihun Simatupang, Adytia Saputra SH MH Jaksa Bintan.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan menyampaikan, selama Januari 2024, Polres Bintan berhasil mengungkapkan 5 kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, dengan 6 orang tersangka. Total sabu yang diamankan dari 5 kasus tersebut seberat 428,09 gram.

“Barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan lima kasus Laporan Polisi, selama Bulan Januari 2024,” sebut AKBP Riky Iswoyo Kapolres Bintan.

Selama bulan Januari, Polres Bintan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, terdiri dari lima orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka tersebut berinisial A, H, S alias A, A, FK dan Z.

Baca Juga :  Polres Bintan Mewanti-wanti Curanmor Saat Tarawih

“Lima orang tersangka warga Bintan, dan 1 orang warga Tanjungpinang. Mereka bukan satu jaringan. Tapi, berbeda-beda asal barangnya (sabu),” sebut Kapolres Bintan menjawab suaraserumpun.com.

FK alias K dari enam tersangka kurir sabu digiring personel Polres Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Dari enam tersangka tersebut, masing-masing ada yang ditangkap di Kecamatan Bintan Utara, Teluk Sebong, Kawal Gunung Kijang, Toapaya Selatan, Batam dan Tanjungpinang. Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya FK alias K. Yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masih memiliki anak yang masih berusia belia (anak kecil).

FK alias K terpaksa menjadi kurir peredaran sabu, karena memiliki utang sebesar Rp7 juta kepada orang lain. Untuk membayar utangnya, K diminta mengambil empat paket sabu di Batu 11 Tanjungpinang. Dengan sistem lempar, FK alias K pun mengambil paket sabu yang dibuang di sekitar masjid di Batu 11. K tidak mengenal siapa yang meletakan sabu tersebut.

Empat paket sabu seberat 400-an gram tersebut kemudian dijual K kepada Z. Nah, Z ini pun seorang kurir laki-laki lulusan S1 atau sarjana dari Riau. Z tinggal di Batam, tidak memiliki pekerjaan. Z seorang sarjana untuk hidup karena merantau, mengambil sabu kepada FK alias K, untuk diedarkan di Kota Batam.

Baca Juga :  Bupati Bintan: Tahun Ini, Jalan Lintas Barat Lanjutan dari Km 16 ke Kijang Dibenahi Lagi

Namun, Z berhasil ditangkap. Dari pengembangan Z, FK alias K seorang IRT yang masih memiliki anak kecil pun ditangkap.

“Saya ditangkap di rumah, di Sebong Lagoi (Teluk Sebong). Saya tidak memakai sabu. Hasil tes pun, saya negatif. Saya jual sabu sekali ini saja, itu pun terpaksa karena harus bayar utang Rp7 juta,” kata FK alias K saat ditanya wartawan di lobi Mapolres Bintan.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH mengatakan, enam tersangka dari lima kasus pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu itu, bukan jaringan atau sindikat. Tapi, mereka memiliki jaringan masing-masing, dan asal sabu pun berbeda. Hanya saja, beberapa tersangka ada yang saling kenal.

“Kalau ibu K tersangka perempuan ini, kita tangkap di rumahnya. Anaknya masih kecil. Dia kita tangkap bersama tersangka Z. Jadi, sabu dari Ibu K ini dijual kepada Z yang baru sarjana,” sebut Iptu Syofian Rida SH MH Kasat Narkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH, Dongan Sirait Kasi Datun Kejari Bintan memperlihatkan barang bukti sabu dari lima kasus dengan enam tersangka yang ditangkap selama Januari 2024. F- yen/suaraserumpun.com

Pemusnahan Barang Bukti
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan, pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari enam tersangka yang diamankan selama Januari 2024 ini, seorang tersangka adalah warga kota Tanjungpinang, dan ada yang diamankan di Batam. Sedangkan sisanya adalah warga Bintan.

Baca Juga :  Kejagung Meraih Penghargaan Merdeka Award 2023, Menyelamatkan Kerugian Negara Rp152 Triliun

“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari lima kasus dengan enam tersangka ini, seberat 428,09 gram. Dari jumlah tersebut yang kita musnahkan sebanyak 332,28 gram. Sisanya untuk proses di Pengadilan,” sebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres Bintan menambahkan, narkotika jenis sabu dari tersangka ini, diduga berasal dari luar negeri. Sebab, bandar yang memanfaatkan kurir ini memiliki nomor kontak dari luar negeri.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida dan Dongan Sirat Kasi Datun Kejari Bintan memusnahkan sabu dari lima kasus dengan enam tersangka, Selasa (6/2/2024). F- yen/suaraserumpun.com

“Kita ingatkan bahwa Bintan tidak aman bagi pengedar maupun kurir sabu dan jenis narkotika lainnya. Jangan coba-coba mengedarkan sabu di Bintan, walaupun Bintan sebagai daerah transit. Bintan, daerah yang tidak aman bagi sindikat peredaran narkotika,” tegas Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *