banner 728x90
Eko P alias M (32) tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu muda berinisial N (24) kepada wartawan dan Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto dan Kanit Reskrim Iptu Richie Putra, Selasa (30/1/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Kisah Kejam Seorang Residivis Memperkosa Istri Tetangga Meski Sudah Pingsan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sudah tiga kali keluar dari hukum penjara, seorang pria Eko P alias M (32) masih bertindak kejam, dan tak kapok melakukan tindak kriminal. Baca kisah kejam seorang residivis memperkosa istri tetangga, meski si korban sudah pingsan.

Tahun 2014 silam, Eko P alias M disingkat dengan inisial EP, baru saja menghirup udara segar. Saat itu, EP baru menyelesaikan masa hukuman penjara, karena melakukan Curanmor di Kota Medan, Sumatera Utara. Baru saja keluar penjara, EP membikin ulah lagi. Dia mencuri kendaraan bermotor, dan masuk penjara lagi. Bebas dari penjara tahun 2017.

Tak lama berselang, pria EP ini melakukan perbuatan melawan hukum lagi. Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana yang sama, curatmor. EP pun masuk penjara untuk yang ketiga kalinya, dan bebas tahun 2020 lalu. Setelah tiga kali keluar masuk penjara di Medan, EP pun mencoba peruntungan hidup, berangkat ke Batam.

Di Batam, EP bekerja serabutan. Selama dua tahun, tindakan kriminal yang dilakukan EP tak tercium oleh polisi. EP sempat mencuri sepeda motor di kawasan Barelang, Kota Batam. Tapi, tindakannya masih luput dari penangkapan pihak berwajib.

Sekitar April 2023 lalu, atau sekitar delapan bulan lalu, EP mencari pekerjaan di Pulau Bintan. Dia tinggal di rumah kontrakan, di perumahan Tekojo, Kijang Kota, Bintan Timur. Saat itu, EP menjadi seorang ABK kapal ikan. Namun lama kemudian, EP berhenti melaut dengan kapal tauke di wilayah Bintan Timur. Dia pun menumpang dengan saudaranya di rumah kontrakan di kawasan Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur.

Baca Juga :  Logistik Pengganti untuk Pemilu 2024 Tiba, Polres Bintan Langsung Melakukan Pengawalan

Rumah kontrakan yang ditempati EP ini, hanya berjarak 2 pintu (kontrakan) dengan tempat tinggal seorang ibu muda berinisial N. Ibu muda N ini memiliki seorang anak yang masih berusia sekitar 2 tahun. Sedangkan suami N bekerja di luar negeri.

Diam-diam, EP ternyata memperhatikan kehidupan N yang merupakan istri tetangga rumah kontrakannya tersebut. Selasa (23/1/2024), N meminta tolong kepada tetangga lainnya, untuk memperbaiki regulator kompor gasnya yang rusak. Mengetahui hal itu, EP berinisiatif untuk menolong N, dan masuk ke dalam rumah ibu muda tersebut. Dari situ, EP mengetahui seluk beluk rumah N.

Puncaknya, Jumat (26/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, EP pun beraksi. EP mencongkel jendela tempat tinggal N. Saat berada di dalam rumah, pelaku dengan menggunakan penutup kepala (kain) itu mengambil 2 unit hape, uang Rp100 ribu dan mengeluarkan sepeda motor milik N. Setelah sepeda motor berhasil dikeluarkan, EP masuk lagi ke dalam rumah tempat tinggal N. Saat itu N masih tidur pulas, dengan pakaian minim.

Karena pintu kamar tidak dikunci, EP langsung masuk dan memperkosa N yang merupakan istri tetangga itu. Ibu muda berinisial N tersebut berusaha melawan dan sempat melihat wajah pelaku. EP justru mencekik leher N. Nahasnya, kepala si korban dibenturkan ke lantai karena melawan. Akibat benturan keras itu, N pun pingsan. EP si pelaku justru menyeret N ke dapur. EP pun memperkosa N istri tetangga meski sudah dalam keadaan pingsan. Usai memperkosa korban, EP langsung berkemas pakaian untuk melarikan diri.

Baca Juga :  Ansar Menyerukan Setop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Tak lama berselang, N sadar dari pingsan dan mengadu ke warga. Warga sekitar pun berusaha mencari dan mengejar EP. Namun, residivis kejam tersebut menghilang dan melarikan diri ke Batam. Sedangkan N dirawat ke rumah sakit.

Berdasarkan laporan adik korban, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra SH MH langsung menuju ke TKP, melakukan olah TKP. Serta mencari informasi mengenai keberadaan EP si pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui, EP kabur ke Kota Batam. Dan berada di sekitar Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Sabtu (27/1/2024), personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sagulung. Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AP alias M berhasil ditangkap di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam. Saat itu, EP ingin berangkat ke Pulau Bulang, Kota Batam.

Baca Juga :  20 ASN Dilantik Jadi Pj Kades, Ini Nilai Anggaran Pilkades Serentak 2022 di Bintan

Pelaku dibawa ke Polsek Bintan Timur, untuk menjalani pemeriksaan. EP mengakui telah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap istri tetangga meski sudah pingsan itu.

“Iya, saya melakukan itu. Awalnya mencuri hape dan ingin bawa motornya. Habis tu saya perkosa dia (N) yang lagi tidur sama anaknya. Kepala dia tidak dibenturkan ke dinding, tapi terbentur di lantai. Dia pingsan, dan saya anukan (perkosa) dia di dapur. Setelah itu, saya lari,” kata EP alias M saat ditanya wartawan di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (30/1/2023) siang.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Richie Putra menjelaskan kisah kejam seorang residivis memperkosa istri tetangga meski sudah pingsan, Selasa (30/1/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan kejadian tersebut. Selain memperkosa korban, tersangka juga mencuri hape dan uang milik korban. Sedangkan sepeda motor yang sudah dibawa keluar rumah, tidak sempat dibawa oleh tersangka.

“Dalam kejadian ini, tersangka EP yang sudah 3 kali residivis kasus curanmor tersebut dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut AKP Rugianto saat memberikan keterangan pers, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra SH MH, Selasa (30/1/2024) siang.

“Untuk korban, kondisinya sudah mulai membaik dan bisa memberikan keterangan. Untuk kasus ini, ada juga pendampingan terhadap anak N yang berumur 2 tahun, dari DP3-KB Bintan,” sambung Kapolsek Bintan Timur. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *