banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Kasatres Narkoba Iptu Syofian Rida SH MH serta pihak terkait memusnahkan barang bukti sabu, Kamis (23/11/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Pemiliknya Mengakhiri Hidup, Polres Bintan Memusnahkan 1,5 Kilogram Sabu

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan memusnahkan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu dari dua kasus tanpa tersangka, Kamis (23/11/2023). Seorang pemilik sabu tersebut terlebih dahulu mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Sedangkan 1 kasus lagi, sabu ditemukan tanpa diketahui siapa pemiliknya.

Januari tahun 2022 lalu, Satres Narkoba Polres Bintan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram terapung di atas laut, perairan Desa Sungai Kecil, Teluk Sebong. Penemuan sabu ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Tanjungpinang. Sabu yang ditemukan di atas laut ini tidak diketahui siapa pemiliknya. Saat itu sabu dimusnahkan, setelah disisihkan seberat 147 gram.

“Hari ini, sabu seberat 147 gram yang disisihkan itu, yang kita musnahkan. Kasusnya sudah SP3, karena tidak ada tersangka atau pemiliknya,” ujar AKBP Riky Iswoyo Kapolres Bintan saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023) siang.

Baca Juga :  Penyaluran Solar Mulai Lancar ke Nelayan Bintan, Hasriawady Ultimatum Dinas Perikanan

Selain itu, pemusnahan sabu juga dilakukan terhadap penanganan kasus narkotika tersangka awal atas nama (alm) Tamrin alias Ali.

Awalnya, Tamrin alias Ali ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (3/11/2023). Saat penggeledahan, ditemukan 4 paket besar narkotika jenis sabu di tubuh Tamrin. Total sabu yang ditemukan dari empat paket besar itu 1.484,39 gram atau 1,484 kilogram. Selain itu, tim Satresnarkoba Polres Bintan menemukan 1 paket kecil sabu seberat 4,74 gram.

“Total sabu yang ditemukan pada Tamrin ini kurang lebih 1.493 gram, atau 1,493 kilogram lebih,” sebut Kapolres Bintan.

Setelah diamankan di pelabuhan kapal Pelni Sri Bayintan Kijang tersebut, tersangka Tamrin alias Ali langsung dibawa dan diperiksa oleh tim Satres Narkoba Polres Bintan, Jumat (3/11/2023) siang. Dari hasil pemeriksaan, Tamrin mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari Kota Batam. Dibawa ke Bintan melalui Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Brasil Vs Spanyol di Final Sepak Bola Olimpiade Tokyo, Ini Jadwalnya

“Jadi, tersangka Tamrin ini mengambil sabu itu di Tanjungpinang, sebelum ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan. Sabu itu rencananya mau dibawa ke Sulawesi,” jelas AKBP Riky Iswoyo.

Pihak Polres Bintan dibikin “repot” oleh tersangka Tamrin. Sebab, Minggu (5/11/2023) atau dua hari setelah penangkapan, Tamrin mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam ruang tahanan Polres Bintan. Tamrin mengakhiri hidup dengan meninggalkan barang bukti sabu. Jenazah Tamrin akhirnya dipulangkan ke Sulawesi Tenggara lewat Batam, transit Surabaya. Pemulangan jenazah Tamrin dari Kota Batam, atas permintaan keluarganya.

“Sebelum tersangka almarhum Tamrin mengakhiri hidupnya, dia mengaku sudah dua kali membawa sabu ke Sulawesi. Pertama lewat Batam. Yang kedua ini lewat Bintan, dan kita tangkap. Terus dia meninggal gantung diri,” ujar Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Peduli Pendidikan, STT REAL Batam Dapat Bus Angkutan Dosen dan Mahasiswa

Dengan demikian, kasus penangkapan sabu dengan tersangka (alm) Tamrin ini juga SP3, ditutup tanpa ada tersangka.

“Jadi, dua kasus ini tanpa ada tersangkanya. Maka hari ini, barang bukti hampir 1,5 kilogram ini kita musnahkan. 1,381 kilogram merupakan sabu yang ditinggalkan almarhum Tamrin,” demikian penjelasan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kasatres Narkoba Iptu Syofian Rida SH MH, dan pihak terkait memperlihatkan barang bukti sabu, sebelum pemusnahan, Kamis (23/11/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Pemusnahan lebih kurang 1,5 kilogram sabu tanpa tersangka tersebut dilakukan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kasatrez Narkoba Iptu Syofian Rida SH MH, perwakilan dari Bea Cukai, Syahbandar, Pengadilan dan pihak Kejari Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *