banner 728x90
Mirwan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan memberikan keterangan tentang pengusulan nama calon wakil bupati dari koalisi partai politik, Rabu (21/12/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Pilwabup Bintan, Mirwan: Koalisi Parpol Belum Mengusulkan Nama Calon

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Mirwa Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan menyatakan, koalisi partai politik (parpol) pengusung Apri Sujadi dan Roby Kurniawan (Apri-Roby), belum mengusulkan nama calon Pilwabup Bintan kepada pimpinan DPRD Bintan melalui Bupati Bintan. Sebelum dua nama calon diusulkan, Panlih Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 belum bisa menjalankan proses pemilihan.

“Sampai sekarang, koalisi parpol (pengusung Apri-Roby) belum mengusulkan nama calon ke DPRD, melalui bupati,” kata Mirwan usai mengikuti paripurna pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Kantor DPRD Bintan, Rabu (21/12/2022).

Ketua panitia pemilihan (Panlih) DPRD Bintan Mirwan menjelaskan, Panlih Wakil Bupati Bintan hanya menunggu berkas pengajuan dari koalisi parpol. Dua nama calon wakil bupati itu, harus disampaikan oleh koalisi parpol kepada Bupati Bintan. Kemudian, Bupati Bintan menyerahkan nama calon itu, kepada pimpinan DPRD Bintan. Dan pimpinan DPRD menyerahkan nama calon wakil bupati kepada Panlih.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Membuka Pameran GMP BI, Ada Produk Rendang Jamur Tiram

Dua nama calon wakil bupati, kata Mirwan, ada beberapa persyaratan wajib yang harus terpenuhi dalam pengusulannya. Syarat itu normatif. Seperti kesehatan dan persyaratan administrasi lainnya.

“Tapi, harus ada rekom dari DPP partai pengusung, dengan nama yang sama. Jadi, dua calon yang diusulkan itu harus mengantongi rekom dari DPP, masing-masing partai pengusung, atau koalisi parpol itu,” sebut Mirwan.
Koalisi parpol untuk pengusulan calon Wakil Bupati Bintan itu antara lain Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Hanura dan PAN. Mirwan mengatakan syarat rekomendasi dari DPP setiap partai koalisi merupakan hal wajib.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Tanjungpinang Meraih Sejibun Medali di Kejuaraan Renang L2SC Sprint Cup

“Kita konsultasi ke Kemendagri dan studi banding ke beberapa daerah. Itu (rekom DPP) syarat wajib,” katanya.

Panlih akan melakukan verifikasi berkas pencalonan, bila sudah disampaikan Bupati Bintan kepada pimpinan DPRD Bintan. Dalam proses pemilihan nanti, jelas Mirwan, dua calon wakil bupati memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dukungan dari 25 suara yang dipegang seluruh anggota DPRD Bintan.

Dalam proses pemilihan, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo akan memimpin sidang. Sedangkan dua wakil ketua dewan, tergabung dalam Panitia Pemilih (Panlih) dengan 5 orang anggota dewan lainnya yang berasal dari perwakilan fraksi.

Calon yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Iptu Sugiono: Warga Minta Patroli di Jalan Tirta Madu

“Untuk pemilihan Wakil Bupati Bintan ini, tidak ada batas waktu kapan harus diselesaikan. Seminggu sebelum masa berakhir jabatan pun boleh dilaksanakan,” tegasnya.

Sejak paripurna penetapan Roby Kurniawan menjadi Bupati Bintan, sudah ada beberapa nama yang disebut akan diusulkan menjadi Calon Wakil Bupati Bintan. Dari Partai Demokrat, ada nama Ahdi Muqsith. Dari PKS yakni Dhenok Puspita Sari. Sedangkan dari Partai Golkar tidak mengusulkan nama.

“Kami dari Golkar, tidak akan mengusulkan nama calon wakil bupati saat pemilihan nanti. Kan jabatan Bupati Bintan (Roby Kurniawan) sudah dari Golkar,” kata Fiven Sumanti selaku Ketua DPD Partai Golkar Bintan, belum lama ini. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *