Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendalami dugaan korupsi pengadaan ‘anak sapi’ di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Bintan kepada pihak Kejari Bintan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan hewan sapi ini berawal ketika puluhan warga mendatangi kantor Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, pertengahan Agustus lalu. Warga mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan kejelasan program pengadaan kelulut, kelapa dan sapi yang dianggarkan pemerintah desa tahun 2017 dan 2018. Pengadaan sapi, kelulut dan kelapa itu dinilai tidak transparan.
Warga menyatakan, sampai saat ini, pengadaan hewan sapi itu tidak ada wujudnya. Jika pun ada, bobotnya tidak sesuai dengan pengalokasian anggaran. Pemerintah desa membeli hewan yang masih dalam wujud anak sapi. Itu pun dititipkan kepada warga di desa lain. Jumlahnya, 8 ekor sapi jantan dan 12 ekor sapi betina.
Anggaran untuk pengadaan kelulut sekira Rp132 juta. Pengadaan kelapa sekira Rp41 juta. Sedangkan pengadaan sapi sekira Rp252 juta, dengan dua kali pembelian. Pembelian pertama sekira Rp120 juta, dan pembelian kedua sekira Rp132 juta.
Persoalan ini pun berlanjut sampai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Pihak APIP Kabupaten Bintan pun telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada penyelewengan alokasi anggaran pemerintah Desa Lancang Kuning tersebut. Hasil temuan itu disampaikan kepada pihak Kejari Bintan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi membenarkan, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan APIP terkait dugaan kasus tersebut sudah diterima Kejari Bintan.
Fajrian mengatakan, laporan dugaan korupsi dana desa terkait pengadaan hewan ternak sapi di Desa Lancang Kuning itu, awalnya sudah diserahkan kepada APIP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan awal sudah kita terima dari APIP. Hasil pemeriksaan itu, akan kami tindak lanjut,” tegasnya, Jumat (18/11/2022).
Pihak Kejari, telah meminta klarifikasi terhadap perangkat desa terkait persoalan itu.
“Nanti, kita lihat dulu hasil dari penyelidikan ada atau tidak peristiwa pidananya. Yang jelas, kita lihat nanti,” demikian Fajrian. (yen)
Editor: Sigik RS