banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengecek kapal motor (pompong) yang digunakan tersangka dalam pengiriman dan penjemputan PMI ilegal, dari Kampung Panglong Desa Berakit (Bintan) ke perairan Malaysia, Jumat (22/4/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Polisi Mengungkap Modus Baru Penempatan TKI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan mengungkap modus baru penempatan atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia, pekan lalu. Dua tersangka dalam pengiriman dan pemulangan TKI ilegal ini, sudah ditangkap polisi.

Penangkapan terhadap dua tersangka pelaku penempatan PMI ilegal hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, pada saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/4/2022). Dalam jumpa pers ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Muhammad D Ardiyaniki STK SIK MSc dan Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Dua orang tersangka dalam tindak pidana penempatan PMI atau TKI ilegal ini berinisial MA warga Teluk Merbau, Desa Berakit, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. MA berusia 33 tahun ini berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI ilegal, dari Kampung Panglong Desa Berakit ke lokasi kapal ikan milik warga Malaysia, di perairan internasional. MA sudah melakukan pengiriman PMI ilegal ini sebanyak 5 kali ke perairan Malaysia, sejak Januari sampai dengan April 2022.

Baca Juga :  Dirjen Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Memvalidasi Data Penerima STB Televisi Digital

Tersangka lainnya yaitu AR (43). Tersangka AR berasal dari Moro Kabupaten Karimun ini berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA, di perairan Malaysia.

Modus tindak penempatan PMI ilegal ini dilakukan dari pelabuhan rakyat di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Untuk mengirim PMI menuju perairan internasional Malaysia, MA menggunakan kapal pompong kayu miliknya.

Sesampai di perairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR, para PMI ilegal tersebut dipindahkan ke kapal pukat nelayan berbendera Malaysia. Para PMI ini awalnya bekerja sebagai ABK di kapal nelayan Malaysia tersebut, dengan upah 1.000 ringgit Malaysia per sepuluh hari kerja. Selanjutnya, para PMI ilegal ini ada kemungkinan akan dibawa ke daratan, untuk mencari pekerjaan lain.

Baca Juga :  Harapan Pj Wali Kota Tanjungpinang pada HUT Ke-1 DPMPTSP

“Ini modus baru dalam penempatan PMI atau TKI ilegal ke Malaysia,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan.

Selama Januari sampai April, lanjut Kapolres Bintan, sudah 5 kali dua tersangka ini melakukan pengiriman PMI ke kapal nelayan Malaysia, dengan nakhoda HE (DPO) tersebut. Total PMI ilegal yang dikirim itu ada sembilan orang.

“Tiga orang di antaranya sudah kita amankan. Jadi, ada enam orang lagi yang masih bekerja sebagai PMI ilegal di kapal Malaysia itu. Bisa saja, mereka sudah dibawa ke daratan. Tapi, saat kita lacak, keberadaan HE itu masih di perairan Malaysia,” jelas Kapolres Bintan.

Dari pengiriman atau penempatan PMI ilegal ini, MA menerima upah sebesar RP2 juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad D Ardiyaniki dan Kasihumas Iptu Alson memperlihatkan barang bukti dan tersangka penempatan PMI, di sela jumpa pers, Jumat (22/4/2022). F-nurul atia/suaraserumpun.com

“Dalam pengiriman PMI atau TKI ilegal ini, tidak ada kaitannya dengan kasus sindikat atau jaringan pengiriman PMI ilegal yang sebelumnya. MA dan AR ini tidak punya jaringan. Mereka saja pelakunya, dengan modus baru seperti yang dijelaskan tadi,” ujar AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Kepri di Natuna Menjadi Spesial

Atas perbuatannya, tersangka AR dan MA dipidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp15 miliar.

“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan terkait perkara penempatan PMI ilegal dengan modus baru tersebut,” tambah AKBP Tidar Wulung Dahono. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *