banner 728x90
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono dan camat mengecek alat pemadam kebakaran usai upacara Satgas Antisipasi Karhutla di Terminal Simpang Lagoi. Teluk Sebong, Bintan, Sabtu (29/1/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Polres Bintan Menyiapkan Satgas Antisipasi Karhutla, yang Ungkal Bisa Masuk Penjara

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara menyiapkan Satgas antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bagi warga yang ungkal atau tak mau mendengar imbauan, dan mengakibatkan kebakaran hutan, bisa masuk penjara.

Tim gabungan Polres Bintan ini melaksanakan apel kesiapan antisipasi Karhutla di lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Sabtu (29/1/2022).

Apel dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono SE dan dihadiri oleh Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakili oleh Wadanramil 03 Binut Peltu Amat Sembiring. Turut hadir Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, Camat Teluk Sebong Sri Henny Utami. Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya SSos MSi, lurah dan kades di tiga kecamatan tersebut, serta sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Turut Menyerahkan Grand Prize Bedelau Periode II BRK Syariah

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menyampaikan, mengingat situasi dan kondisi cuaca saat ini, sangat memungkinkan terjadinya Karhutla. Baik yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan, serta terjadinya Karhutla tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan. Oleh karena itu, perlu antisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara.

“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, tim Satgas antisipasi Karhutla ini sudah siap mengantisipasinya,” kata Suharjono.

Kapolsek mengajak kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengakibatan terjadinya Karhutla. Seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Membuang puntung rokok sembarangan. Jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam.

Baca Juga :  Hormati Praduga Tak Bersalah, Roby Kurniawan Ogah Bahas Wakil Bupati Bintan

Karena pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar Rp10 miliar, sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Bagi warga yang ungkal dan membakar hutan atau lahan dengan sengaja, serta menimbulkan kerugian siap-siap masuk penjara,” tegasnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *