banner 728x90
I Wayan Riana Kepala Kejari (Kajari) Bintan didampingi Kasi Pidsus Fajrian Y dan Kasi Intel Kejari Bintan memberikan keterangan pers tentang dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) di Bintan, Senin (27/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Oknum Pejabat Dinkes Diduga ‘Kecipratan’ Dana Nakes yang Dikorupsi Kapus

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan diduga ‘kecipratan’ atau menerima dana insentif tenaga kesehatan yang dikorupsi oleh Kepala Puskesmas. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menyelidiki tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanggulangan Covid-19, tahun anggaran 2020-2021 tersebut.

I Wayan Riana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi insentif nakes, yaitu Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop dr ZP, diketahui ada memberikan sejumlah uang untuk disetorkan kepada seorang pejabat di Dinkes Bintan.

Baca Juga :  KPID Riau Menemui Bupati Bengkalis, Berikut Misinya

“Ada sekitar Rp3 juta, dari pengakuannya (tersangka ZN) yang disetorkan ke Kasi di Dinkes Bintan. Uang itu diserahkan oleh Bendahara grup WA para Kapus di Bintan. Kan ada 15 Puskesmas di Bintan ini. Pemberian buat pejabat di Dinkes itu katanya, secara sukarela,” ungkap I Wayan Riana saat memberikan keterangan pers di Km 16 Toapaya Selatan, Senin (27/12/2021) sore.

Namun, untuk membuktikan itu, lanjut I Wayan Riana, tim Kejari Bintan telah mengirim barang bukti (BB) beberapa unit hape untuk diperiksa lebih lanjut melalui digital forensik.

“Sudah kita kirim ke Batam, kita tunggu hasilnya. Nanti tahu apa isi pembicaraan di grup WA para Kapus itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Jadwal dan Drawing Piala Soeratin U17 2023-2024 Putaran Nasional, Kepri Masuk Grup B

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Y menambahkan, dalam grup WA para Kepala Puskesmas se-Bintan, ada seorang kepala puskesmas yang berperan sebagai koordinator, yang mengumpulkan uang untuk disetorkan ke seorang pejabat di Dinkes Bintan.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga menerima uang kecipratan itu, dia tidak mengakuinya.

“Jadi bukti-buktinya belum kuat, karena tidak mengakui. Nanti dari hasil digital forensik baru tahu seperti apa,” kata Fajrian.

Sebelumnya, Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi insentif nakes. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp500 juta, dari total anggaran sebanyak Rp1,2 miliar yang dialokasi di Puskesmas Sei Lekop selama tahun anggaran 2020-2021. Dari penanganan perkara itu, Kejari Bintan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 jutaan.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Meraih Penghargaan Tingkat Nasional

“Baru-baru ini, pihak Dinkes ada menyerahkan data serapan anggaran tiga bulan terakhir. Jadi, lebih la dari Rp6 miliar total anggaran insentif nakes selama tahun 2020-2021 itu,” tambahnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *