banner 728x90
Ratusan buruh di bintan mengadakan aksi unjuk rasa menolak penetapan UMK 2022 Kabupaten Bintan, di kawasan industri BIE Lobam, Kamis (9/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Giliran Buruh di Bintan yang Bergejolak Menolak UMK 2022

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sebelumnya, ribuan buruh di Kota Batam yang menolak nilai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022. Kini, giliran buruh di Kabupaten Bintan yang bergejolak menolak besaran UMK tahun 2022, Kamis (9/12/2021).

Ratusan buruh Kabupaten Bintan menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk kawasan industri BIE Lobam, Kamis (9/12/2021) pagi. Aksi di kawasan objek vital nasional itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Para buruh menuntut agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad segera mencabut SK Gubernur Kepri nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan. Berdasarkan SK Gubernur Kepri itu, nilai UMK tahun 2022 Kabupaten Bintan ditetapkan sebesar Rp 3.648.714, tidak ada kenaikan dibandingkan UMK tahun 2021.

Baca Juga :  Bupati Bintan Meraih Innovative Government Award di Singapura

“Kita menuntut bukan untuk kaya, cuma untuk sejahtera. Kami menolak nilai UMK tahun 2022 Bintan,” ujar orator massa dari kalangan buruh Kabupaten Bintan.

Para buruh menolak kebijakan Gubernur Kepri yang tidak menaikkan UMK khususnya di Kabupaten Bintan. Para buruh meminta agar Gubernur Kepri dan kepala daerah di Bintan, memikirkan nasib para buruh dengan cara menaikkan nilai UMK 2022 Kabupaten Bintan.

“Kita ingin agar UMK Bintan naik, sedikitnya 5 persen pada tahun 2022, dibandingkan 2021 ini,” harap buruh.

Baca Juga :  PKDP Tanjungpinang Memperingati Maulid Nabi, Ansar Ahmad Bantu Pembangunan Masjid

Aksi demo di kawasan industri Lobam berlangsung damai. Aparat kepolisian tetap berjaga berbaur dengan para pendemo. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *