banner 728x90
Foto tampak udara aksi unjuk rasa ribuan buruh di Kota Batam membikin macet lalu lintas hingga Simpang Panbil menuju Kantor Wali Kota Batam, Senin (6/12/2021) pagi. F- Istimewa warga.

Foto: Unjuk Rasa Ribuan Buruh Memadati Simpang Panbil Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ribuan buruh di Kota Batam kembali melakukan aksi demo, Senin (6/12/2021). Berikut foto tampak dari udara, aksi unjuk rasa ribuan buruh memadati Simpang Panbil, Kota Batam.

Aksi unjuk rasa buruh ini menolak nilai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam dan UMP Provinsi Kepri. Ribuan buruh melakukan long march dari kawasan Panbil menuju Batam Centre. Ribuan buruh tampak membawa atribut penolakan UMK tahun 2022 Kota Batam dan UMP Kepri.

Massa buruh ini bergerak menuju Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Batam. Ribuan buruh menyampaikan aspirasi penolakan penetapan hasil UMK dan UMP 2022. Para buruh saat melakukan long march, sambil memainkan alat musik. Dari aksi ini, terjadi kemacetan terjadi di Jl Ahmad Yani hingga Simpang Kepri Mall.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Ketaatan Nabi Ismail Jadi Inspirasi bagi Pemuda di Era Sekarang

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad telah meneken surat keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359. SK tersebut dikeluarkan pada 1 Desember 2021. Meski terjadi kenaikan, buruh di Kota Batam menolak nominal UMK yang ditetapkan tersebut. Padahal jika dibandingkan daerah lain, UMK 2022 Kabupaten tidak mengalami kenaikan.

Di sela long march tersebut, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengatakan, UMK di Batam seharusnya naik 3,25 persen, atau sekitar Rp4,28 juta. Namun UMK tahun 2022 yang ditetapkan hanya naik 0,5 persen. Sebelumnya UMK Batam tahun 2021, mencapai Rp 4,15 juta.

Baca Juga :  Polres Bintan Menurunkan 230 Personel untuk Pengamanan OCBC National Championships, Berikut Daftar Pemenang Lomba

“Kami minta UMK itu dapat direvisi,” begitu tuntutan yang disampaikan Suprapto.

Menurutnya, pada saat aksi unjuk rasa, Kamis (25/11/2021) lalu, buruh sudah menyampaikan tuntutan, agar UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen. Kenaikan itu diperkirakan dari kebutuhan hidup layak. Sebab, saat ini, daya beli buruh di Kota Batam anjlok.

Sampai berita ini diterbitkan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi belum memberikan keterangan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *