banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana dan Asisten III Setdakab Bintan drh Kartini menandatangani SKK pendampingan penagihan untuk penunggak pajak daerah, Selasa (23/11/2021). F- Istimewa/Kejari Bintan

Kejari Dapat SKK untuk Pendampingan Penagihan ke Penunggak Pajak

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendapat mandat berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Bintan untuk melakukan pendampingan penagihan terhadap para penunggak pajak. Karena saat ini, masih banyak para penunggak pajak daerah yang bandel.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengabarkan setelah pihaknya dilibatkan dalam penagihan utang pajak, saat ini sudah terkumpul Rp44 miliar.

“Alhamdulillah saat ini utang pajak yang sudah dibayar ke Pemda Bintan mencapai Rp 44.172.013.455,” sebut I Wayan di Toapaya dalam sesi jumpa pers di Toapaya Selatan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga :  Pemprov Bangun RSKJ di Bintan, Masyarakat Kepri Tak Perlu Lagi ke Pekanbaru

I Wayan Riana memaparkan selain telah dilakukan pemanggilan dan ultimatum terhadap para penunggak pajak, dengan adanya kebijakan pemutihan denda pajak yang dilakukan Pemda Bintan, menarik minat para penunggak pajak untuk membayar.

I Wayan menambahkan, dari jumlah tersebut ada satu penunggak pajak yang membayar hingga Rp30 miliar. Sisanya bersumber dari beberapa penunggak pajak. Ia mengatakan, jika pihaknya terus berusaha agar utang pajak bisa tertagih.

“Kita masih terus berusaha melakukan mediasi dan turun tangan langsung dengan memanggil para penunggak, agar utang pajak bisa dibayar semuanya,” katanya.

Baca Juga :  PT SPP Ingin Menambang Pasir, Pemuda Gunung Kijang Memperingatkan Camat dan Lurah

Ia pun menghimbau agar para penunggak pajak memanfaatkan momen pemutihan denda pajak yang diberlakukan Pemda Bintan hingga 30 November 2021.

Bila tidak juga membayar tunggakan pajak, pihaknya akan menjajaki agar para penunggak pajak bisa diseret ke ranah hukum.

“Ada alternatif gugatan perdata dan kami sedang menjajaki kemungkinan untuk mengkonstruksikan ke Tipikor,” katanya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *