JAKARTA (suaraserumpun) – Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim, bukti yang diberikan kubu Moeldoko di Pengadilan dinilai tak nyambung, atau lucu. Hal ini disampaikan sertelah persidangan di Pengadilan TUN, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Persidangan gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang ilegal dan inkonstitusional.
Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/9/2021), sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan, setiap upaya menggugat Keputusan Negara, harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara. Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara, surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang,” tegas Heru dalam keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Kamis (16/9/2021).
Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menyatakan, seperti yang diduga (Demokrat), lagi-lagi dari kubu Moeldoko tidak dapat buktikan 2 hal utama.
“Satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Kedua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan, tidak nyambung,” tuturnya.
Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. (SS)