Bintan, suaraserumpun.com – Kejari Bintan memusnahkan barang bukti tindak pidana pencabulan hingga sabu, pada peringatan HUT Persatuan Jaksa (Persaja) Republik Indonesia tahun 2024, Senin (6/5/2024) siang. Barang bukti yang dimusnahkan Kajari Bintan disaksikan para Kasi dan AKP Maison dari Polres Bintan, serta Kepala BPOM tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan non narkotika tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Bintan Bintan Buyu. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 249 gram. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas. Kemudian barang bukti 65 kaleng/botol minuman beralkohol dimasukan ke dalam ember yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 3 bilah senjata tajam, 4 alat hisap sabu (bong), 12 unit hape, timbangan digital. Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa pakaian dari tindakan pidana kasus pencabulan. Barang bukti pencabulan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepada wartawan, Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 11 perkara narkotika dan 16 perkara non narkotika. Termasuk 2 kasus tipiring (penadahan), 4 pencurian, 3 TPPO dan 1 PMI.
“Jadi, dari periode Desember 2023 hingga April 2024, ada 27 perkara yang sudah inkracht dari pengadilan yang dilimpahkan ke Kejari. Hari ini bertepatan HUT Persaja RI ke-73, semua barang bukti itu kita musnahkan,” kata I Wayan Eka Widdyara.
Di lain hal, Kajari Bintan menambahkan, saat ini ada 3 aset lahan yang sudah ada putusan tetap. Dari tiga aset lahan itu, 1 lokasi di Kijang sedang proses lelang. Namun, lahan dan bangunan dari kasus pajak itu belum ada yang membeli. Nilai lelangnya sekitar Rp700-an juta.
“Kalau 2 lahan lagi dari kasus TPA, itu masih dalam proses penghitungan. Setelah ada penaksiran, baru kita lelang. Ada juga 1 unit mobil sedang dilelang, belum ada yang beli,” tambah I Wayan Eka Widdyara Kajari Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS