banner 728x90
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Achmad menjelaskan manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan dan masyarakat, pada kegiatan press gathering di Morning Bakery Km 8 Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023). F- yen/suaraserumpun.com

34 Ribu Nelayan di Kepri Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Sunjana Achmad untuk Manfaatnya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Sebanyak 34 ribu nelayan di Provinsi Kepulauan Riau sudah dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Begini penjelasan Sunjana Achmad Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang untuk manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan tersebut, pada saat Press Gathering di Morning Bakery, Km 8 Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023).

Sunjana Achmad Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menyampaikan, saat ini sudah 34 ribu nelayan di Provinsi Kepulauan Riau yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 17 ribu nelayan dibayarkan oleh APBD Provinsi Kepri. 17 ribu lagi dibayarkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan pemerintah kota masing-masing, 7 kabupaten/kota se-Kepri. Ini khusus BPJS Ketenagakerjaan bagi perlindungan nelayan.

“Perlindungan BPJS ketenagakerjaan nelayan ini ada 2 program. Yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.

Untuk program jaminan kecelakaan kerja bagi nelayan, jelas Sunjana Achmad, diberikan kepada peserta BPJS Naker atau yang bersangkutan yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Peserta ini diberikan biaya pengobatan sampai sembuh, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Baca Juga :  Ramadhan Sananta Pemain Asal Kepri Masuk Skuat Shin Tae-yong untuk Piala AFF 2022

Pengobatan bisa dilakukan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Karena, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Indonesia. Tidak hanya di Provinsi Kepri.

“Dalam program ini, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit dan diberikan pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis,” ujar Sunjana Achmad.

Kalau nelayan peserta BPJS ketenagakerjaan ini meninggal dunia saat bekerja, lanjut Sunjana Achmad, akan diberikan santunan sebesar Rp70 juta kepada ahli waris, ditambah beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta BPJS yang meninggal dunia itu. Anaknya diberi beasiswa mulai dari TK sampai menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi, disesuaikan dengan pendidikan anaknya. Bisa saja mulai SMA sampai selesai Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Pulang dari Natuna, Ansar Ahmad Langsung ke Pulau Penyengat untuk Pemugaran Balai Adat

“Totality dana yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk beasiswa pendidikan 2 anak bagi peserta BPJS itu, Rp174 juta,” sebutnya.

Sedangkan untuk program jaminan kematian, terang Sunjana Achmad, diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (nelayan) yang meninggal biasa, bukan meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Program jaminan kematian ini diberikan dalam bentuk santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Apabila peserta ini terdaftar tiga tahun berturut-turut, anaknya diberikan beasiswa pendidikan sampai selesai tingkat Perguruan Tinggi, tapi harus 3 tahun berturut-turut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau tidak terdaftar selama tiga tahun berturut-turut, hanya diberikan santunan sebesar Rp42 juta. Meskipun yang bersangkutan baru terdaftar seminggu, itu diberikan santunan. Ini untuk meninggal biasa,” terang Sunjana didampingi Kabid Umum dan SDM Dhon D Anjaya dan Rahmi Bagian Humas Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Sunjana Achmad Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menyerahkan cendera mata kepada perwakilan wartawan dalam kegiatan press gathering, Kamis (5/10/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Menjawab suaraserumpun.com, Sunjana Achmad menambahkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah seperti nelayan, pengojek hingga petani ini dibiayai pemerintah senilai Rp 16.800 per orang per bulan. Khusus di Kabupaten Bintan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah itu 6 ribuan. Sedangkan di Kota Tanjungpinang, sekitar 523 orang. Tapi, di wilayah Kota Tanjungpinang banyak warga yang membayar secara mandiri.

Baca Juga :  Capaian Kinerja OPD Pemprov Kepri Masih Ada yang Rendah, LRA Sebesar 60,92 Persen

“Untuk 34 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah itu, khusus nelayan saja. Dari jumlah itu, 17 ribu dari APBD Provinsi Kepri, dan 17 ribu lagi ditanggung pemerintah kabupaten/kota,” demikian penjelasan Sunjana Achmad Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, yang memiliki wilayah kerja 5 kabupaten/kota se-Kepri selain Batam dan Karimun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *