Bintan, suaraserumpun.com – Muhamad Najib Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Fraksi Demokrat maju sebagai calon sementara legislatif atau nyaleg dari partai lain, pada Pemilu 2024 mendatang. DPP Partai Demokrat memberhentikan M Najib sebagai anggota Demokrat. Dan mengajukan Azman sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2019-2024. Berikut info lengkap proses pemberhentian Muhammad Najib dan pengajuan Azman SE sebagai PAW.
Muhamad Najib Anggota DPRD Kabupaten Bintan, tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Demokrat, untuk menghadapi Pemilu 2024. Justru, nama Muhamad Najib masuk DCS dari partai politik (parpol) lain, untuk mengikuti Pemilu serentak 2024. Berdasarkan hal tersebut, DPC Partai Demokrat Bintan telah menyampaikan kepada DPP.
Tanggal 4 September 2023 lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Muhamad Najib. SK tersebut ditandatangani oleh H Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, dan H Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat.
Tanggal 13 September 2023, DPP Partai Demokrat menerbitkan lagi Surat Keputusan nomor: 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas nama Muhamad Najib kepada saudara Azman SE. SK tersebut ditandatangani oleh H Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, dan H Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat.
Berdasarkan SK dari DPP Partai Demokrat tersebut, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas nama Muhamad Najib. Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan nomor 037/DPC-PD/BINTAN/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan.
Dalam surat tersebut, DPC Demokrat Bintan mengajukan PAW kepada Muhamad Najib dan digantikan dengan Azman SE sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil 2 Kabupaten Bintan hasil Pemilu tahun 2019.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kabupaten Bintan meneruskan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, melalui surat bernomor T/187/171.2/IX/2023 tertanggal 18 September 2023 perihal pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024.
Kemudian, KPU Bintan menjawab melalui surat nomor 972/PY.03.1-SD/2101/2023 tertanggal 19 September 2023, perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Demokrat atas nama Muhamad Najib. Dalam surat tersebut ditegaskan Azman SE memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bintan menggantikan Muhamad Najib.
“Iya benar. Sekarang, prosesnya sudah sampai ke Bupati Bintan. Terakhir itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bintan menyurati Bupati Bintan, mengenai pemberhentian Pak Najib (Muhamad Najib) digantikan Pak Azman sebagai PAW,” kata Zulkifli Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan, Selasa (3/10/2023).
Selanjutnya, jelas Zulkifli, Bupati Bintan akan meneruskan surat pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Fraksi Demokrat kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Dan, Gubernur Kepri akan mengeluarkan surat keputusan.
“Nanti, Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang melantik Pak Azman SE sebagai PAW, menggantikan Pak Najib itu. Kita tunggu lah surat keputusan dari Gubernur Kepri,” ujar Zulkifli.
“Untuk sementara ini, Pak Najib masih ada masuk kantor dewan. Kan, dia resmi berhenti setelah proses pelantikan nanti,” sambungnya. (yen)
Editor: Sigik RS