banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menggelar jumpa pers kasus pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo, Minggu (5/5/2024). F- humas polres bintan

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Polres Bintan Menyurati Kemendagri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo. Polres Bintan telah menyurati Kemendagri, untuk pemeriksaan dua pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menyebutkan, kasus pemalsuan surat tanah perusahaan tersebut berlanjut, dan berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT Bintan Properti Indo.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi saat menggelar jumpa pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan, Minggu (5/5/2024). Hadir pada jumpa pers tersebut Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto SIK MH, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menyampaikan, Constantyn Barail selaku Direktur PT Bintan Properti Indo melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah tersebut pada bulan Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Kadis Kominfo: Ini Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi Ke-21 Provinsi Kepulauan Riau

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Ada 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi. Termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang inisial H, yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Yaitu MH dan B. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah ini berlokasi di Km 23 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 melaporkan bahwa lahan milik PT Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat, kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan tersebut,” kata Kabid Gumas Polda Kepri.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk para tersangka. Sehingga dari keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat. Sehingga penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menutup Turnamen Voli Putri U-23 Gubernur Cup Zona Anambas

“Yaitu H, saat itu menjabat Camat Bintan Timur. MR, saat menjabat sebagai lurah. Dan B selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru,” sebutnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut. Sehingga ditetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024. Selang beberapa hari kemudian, penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Kemudian, penyidik melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri, untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo SIK MM menambahkan, saat ini tersangka H menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara. Sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui surat.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Meresmikan Semenisasi Jalan Masuk SMKN 2 Lingga

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin, kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri. Dan saat ini, kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri. Sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang dapat dilakukan secepatnya,” jelas Kapolres Bintan.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

AKBP Riky Iswoyo menegaskan, Polres Bintan berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ke tingkat Penuntut Umum. Sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *