banner 728x90
Tersangka berusia 58 tahun kasus pencabulan anak teman sendiri diperiksa Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. F- dok/suaraserumpun.com

Mencabuli Anak Teman Sendiri, Pria Berusia 58 Tahun Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pria berinisial H yang sudah paruh baya (58 tahun), melakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri yang berusia 7 tahun. Kini, H mendekam di tahanan Mapolsek Gunung Kijang.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putar SH menyampaikan, anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) yang sudah mempunyai 3 orang anak. Karena, H diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun, anak dari temannya sendiri.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Menyalurkan Beras Cadangan Pangan, Hasan: Penerima 7.280 KPM

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58), Sabtu (15/7/2023) lalu. H kita amankan karena laporan dari ibu korban berinisial RSS. H dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan si pelapor,” jelas AKP Satri Putra, Kamis (27/7/2023).

AKP Satri menjelaskan, tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali, di tempat kediaman teman tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat jam istirahat kerja. Karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut. Sedangkan tersangka tinggal di tempat lain. masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.

Baca Juga :  Mendes PDTT Jadi Endorse Produk Olahan dari Kepri dan Main Gasing di Bazar BUMDes

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H, bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali. Hal itu dikuatkan dengan hasil visum dari dokter,” ungkap Kapolsek Gunung Kijang.

Saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (yen)

Baca Juga :  Gereja di Bintan Timur Steril dari Bahan Peledak dan Bom Jelang Natal 2021

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *