banner 728x90
Staf DKP Kepri dan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan menyerahkan nelayan Bintan Sandi Hermansyah kepada keluarganya di Kampung Masiran, Kawal, Gunung Kijang, Jumat (27/8/2021) malam. Sebelumnya, Sandi Hermansyah ditangkap Polis Diraja Malaysia bersama lima orang nelayan Bintan lainnya.

Nelayan Bintan yang Ditangkap Polis Diraja Malaysia Sudah Pulang dari RSKI Galang

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Seorang nelayan Kabupaten Bintan yang ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia, sudah pulang dari lokasi isolasi mandiri RSKI ke rumahnya, Jumat (27/8/2021) malam. Nelayan yang sempat terpapar Covid-19 ini atas nama Sandi Hermansyah.

Pertengahan Juli 2021 lalu, enam orang nelayan Kabupaten Bintan (Indonesia) ditangkap Polis Diraja Malaysia. Kemudian, empat orang nelayan dibebaskan dan bisa pulang ke Indonesia, awal Agustus 2021 lalu. Dari empat nelayan yang sudah bebas atau bisa dipulangkan ke Bintan (Indonesia) itu, lewat pelabuhan Batam. Sebelumnya, dua orang menjalani karantina di Johor-Malaysia. Dan dua orang nakhoda masih menjalani proses hukum di Johor-Malaysia, negeri jiran tersebut.

Baca Juga :  Ekonomi Kepri Jelang Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura di Lagoi

Dua dari empat orang nelayan Bintan yang dipulangkan lewat Batam itu, dua orang dinyatakan terpapar Covid-19. Sebelum pulang ke rumahnya di Kabupaten Bintan, dua nelayan yang terpapar Covid-19 dikarantina, atau menjalani isolasi mendiri (isoman) di RS Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Batam.

“Nah, seorang nelayan bintan sudah sampai di Tanjungpinang dan diantar oleh staf Dinas Perikanan Bintan dan DKP Provinsi Kepri ke kediamannya. Nelayan yang sudah sembuh ini Sandi Hermansyah. Dia diantar ke rumanya di Kampung Masiran, Kecamatan Gunung Kijang,” kata Fachrimsyah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan kepada suaraserumpun.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga :  Marlin Agustina Mengajak Mubalig Memanfaatkan Teknologi untuk Berdakwah

Fachrimsyah menambahkan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri dan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan sudah melakukan serah terima nelayan atas nama Sandi Hermansyah itu kepada pihak keluarga, di Kampung Masiran, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Seorang nelayan yang ditangkap Polis Diraja Malaysia dan sudah dibebaskan itu, masih menjalani isoman di RSKI Pulau Galang, Batam. Sedangkan untuk 2 orang nakhoda masih menjalani proses hukum di Johor-Malaysia. Pemerintah RI melalui Kedubes di Malaysia, tetap berusaha untuk membebaskan dua orang nakhoda ini,” tambah Fachrimsyah. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *