banner 728x90
Ketua majelis DKPP RI membacakan putusan dan merekomendasikan Ketua Bawaslu Bintan diberhentikan dari jabatannya, pada sidang putusan melalui kanal Youtube, Rabu (31/3/2021).

DKPP Merekomendasikan, Ketua Bawaslu Bintan Diberhentikan dari Jabatannya

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI merekomendasikan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Febriadinata diberhentikan dari jabatannya. Febridinata diputuskan bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis sidang putusan DKPP RI di Jakarta, melalui kanal Youtube DKPP RI, Rabu (31/3/2021). Putusan ini dibacakan ketua dan anggota majelis DKPP RI, terhadap perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021. Perkara ini diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan dan kawan-kawan.

Pada pembacaan putusan tersebut, DKPP menyatakan Teradu I yaitu Febriadinata Ketua Bawaslu Bintan bersalah, dan direkomendasikan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Bintan. Namun tetap sebagai anggota (komisioner) Bawaslu Bintan.

Baca Juga :  Sejumlah Cabor Terancam Tak Lolos Verifikasi untuk Porprov 2022 Kepri

Dari putusan yang dibacakan ketua majelis DKPP, rekomendasi ini wajib dilaksanakan dalam satu pekan ke depan, sejak dibacakan putusan tersebut. Sedangkan Teradu II yaitu Sabrima Putra selaku staf Bawaslu Bintan dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik, dan diminta namanya dipulihkan kembali.

“Iya, benar putusan DKPP itu. Untuk rekomendasi DKPP RI itu, lagi kami koordinasikan dulu,” ujar Dumoranto yang turut dibenarkan Ondi Dobi Susanto, komisioner Bawaslu Bintan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *