banner 728x90
DY mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang ditahan KPK atas dugaan korupsi produksi rokok bebas cukai, Jumat (11/8/2022) malam. F- ig@kpk

DY Mantan Kepala BP Tanjungpinang Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Cukai Rokok

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – KPK melakukan penahan terhadap inisial DY mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, atas dugaan suap (korupsi) pengaturan barang kena cukai rokok di wilayah Tanjungpinang, tahun 2016-2019. DY (Den Yealta) resmi ditahan KPK, Jumat (11/8/2023) malam ini.

Dalam jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Tanjungpinang. Ali Fikri mengungkapkan, sebelumnya KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi. Jika proses penyidikan cukup, akan disampaikan siapa tersangka. Saat ini, proses penyidikannya sudah cukup.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Adi Prihantara: Mengenang Sejarah 10 November 1945 di Surabaya

“Malam hari ini, Pak Asep yang menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kawasan bebas dan pelabuhan bebas di wilayah Tanjungpinang itu,” ujar Ali Fikri.

Dalam jumpa pers KPK tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, KPK menangani pengelolaan kawasan bebas dan pelabuhan bebas di wilayah Tanjungpinang, sebagai tindakan lanjut dari laporan masyarakat.

“KPK sudah mengumpulkan data. Dari penyelidikan, diperoleh data bukti yang cukup. Tersangkanya saudari DY mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang,” sebuy Asep.

DY pada tanggal 23 Agustus 2013, diangkat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang, berdasarkan SK BP Kawasan Bintan. Pada Desember 2015, Dirjen Bea dan Cukai mengirim surat resmi soal teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang. Karena, jumlah kuota rokok di Bintan dan BP Tanjungpinang melebihi dari kuota cukai.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kepri Sharing Soal Pelayanan Publik ke Kantor UPT Samsat Tanjungpinang

“Kuota yang diberikan itu 51,9 juta batang rokok. Namun, produksi rokok bebas cukai itu 359,4 juta batang. 693 persen selisihnya. Itu telah melebihi kuota wajar. Dengan kebijakan DY, telah menguntungkan perusahaan pabrik rokok, yang seharusnya membayar pajak dari kelebihan kuota rokok tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, saat ini DY mantan Kepala BP Tanjungpinang ditahan oleh KPK atas dugaan korupsi cukai rokok di wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *