banner 728x90
Wakapolres Karimun didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun memperlihatkan barang bukti tindak pencurian kabel tembaga PT Karimun Granit dengan tiga orang tersangka, Rabu (6/3/2024). F- polres karimun

Pencuri Kabel Tembaga PT Karimun Granit Ditangkap, Dua Pelaku Ternyata Karyawan Perusahaan

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tiga orang tindak pencurian kabel tembaga senilai Rp60 juta milik PT Karimun Granit di Pasir Panjang, Meral Barat ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Minggu (3/3/2024). Dari tiga tersangka, ternyata dua orang pelaku adalah karyawan perusahaan tersebut.

“Satreskrim Polres Karimun mengamankan tiga orang pria pelaku pencurian dan penadahan kabel tembaga PT Karimun Granit tersebut Minggu (3/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB,” kata Wakapolres Kompol Herie Pramono mewakili Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pada saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/3/2024).

Hadir dalam jumpa perse tersebut Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali. Wakapolres Karimun menerangkan, kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendapat laporan dari petugas jaga. Bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping musala dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.

Baca Juga :  Pantai Berakit Tercemar Limbah Minyak Hitam, Polisi dan DLH Turun Tangan

Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52). Pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari.

“Untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT Karimun Granit yang melakukan aksi pencurian, dengan modus membagi tugas. Yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga. Kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT Karimun Granit, untuk dibawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah atau penampung,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kepri Mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi

“Adapun barang yang dicuri diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual per kilo Rp85 ribu dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp60,095 juta,” sebut Wakapolres Karimun.

Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 gulung kabel tembaga warna coklat dengan panjang lebih kurang 6,6 meter, 1 gulung kabel tembaga warna biru dengan panjang kurang lebih 3,6 meter, 1 gergaji besi gagang warna oranye, 1 bungkus kabel tembaga warna Kuning, 1 bungkus kabel tembaga warna Hitam, 1 bungkus kabel tembaga warna Biru, 1 bungkus kabel tembaga warna Merah, 1 unit sepeda notor becak, dan 1 timbangan 100 Kg merek NHONHOA warna Hijau Putih. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  Kumpulan Berita Konflik Pulau Rempang Batam, LAM Kepri Menolak Relokasi Masyarakat Melayu

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *