banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri menandatangani nota kesepakatan pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) menjadi Perda, Rabu (21/12/2022). F- diskominfo kepri

DPRD Kepri Mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi (RPIP) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (21/12/2022). Rapat paripurna pengesahan Perda ini dihadiri Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri para Anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual, perwakilan Forkopimda Kepri, dan para Pimpinan OPD Pemprov Kepri.

Persetujuan Ranperda RPIP menjadi Perda tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri nomor 22 tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024. Kemudian naskah persetujuan bersama ditandatangani oleh Gubernur Ansar bersama Pimpinan DPRD Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, rencana pembangunan industri provinsi (RPIP) Kepri tahun 2022-2042 disusun, sebagai pelaksanaan amanat sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada Pasal 10 dan 11 di undang undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi”.

Baca Juga :  Kejari Dapat SKK untuk Pendampingan Penagihan ke Penunggak Pajak

Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042, akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan perindustrian. Dalam proses penyusunannya telah melakukan serangkaian diskusi dan audiensi dengan seluruh stakeholder terkait, untuk merangkum dan mengakomodir masukan dan saran.

“Sehingga penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kepulauan Riau diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global. Dan perkembangan teknologi. Yang perubahannya terjadi dengan sangat cepat,” papar Gubernur Kepri.

Gubernur Ansar menambahkan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. PDRB atas dasar harga konstan 2010 Provinsi Kepulauan Riau dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019 sampai dengan 2021 mencapai rata-rata Rp179,3 triliun. Penyumbang pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, dari sisi lapangan usaha didominasi oleh 3 sektor utama. Yaitu sektor industri pengolahan 39,34 persen, sektor konstruksi 18,4 persen dan sektor pertambangan dan penggalian 14,29 persen. Dengan PDRB ini pendapatan per kapita Provinsi Kepulauan Riau terkategori sangat tinggi, yaitu rata-rata lebih dari Rp86,83 juta.

Baca Juga :  Hafizha Berbagi Kiat Pola Hidup Sehat hingga Sembako bagi Lansia di Pulau

Tingkat pertumbuhan ekonomi provinsi juga menunjukkan hasil yang positif, secara kumulatif pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 3,43% setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020. Namun jika dibandingkan antara Triwulan IV Tahun 2020 dengan Triwulan yang sama di Tahun 2021, Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 5,27%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional di Triwulan yang sama, dimana hanya tumbuh sebesar 5,02%, hal ini disebabkan oleh kategori Industri Pengolahan yang memberikan andil sebesar 2,95 persen.

Baca Juga :  Gol Elkan Baggott Membawa Indonesia Juara Grup B Piala AFF, Ini Alasannya

Pertumbuhan ekonomi provinsi Kepulauan Riau di triwulan III tahun 2022 ini mencapai 6,03%, tertinggi se sumatera dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka sudah sewajarnya pengembangan industri Provinsi Kepulauan Riau mendapat perhatian serius dalam penumbuhan, pengembangan. Serta pengawasannya yang didukung dalam suatu suatu wadah Peraturan Daerah.

“Yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042,” demikian disampaikan Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *