banner 728x90
Pengurus Komunitas Kedai Kopi (Katiga) Tanjungpinang bersama Perwakilan BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang. F- Istimewa/katiga tanjungpinang

Katiga Gandeng BP Jamsostek untuk Melindungi Pekerja Warung Kopi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Komunitas Kedai Kopi (Katiga) Kota Tanjungpinang menggandeng BP Jamsostek untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja seluruh warung kopi. Perlindungan bagi pekerja melalui program BP Jamsostek ini disepakati ketika perwakilan BP Jamsostek dan penggiat kedai kopi Tanjungpinang berkumpul di Warkop Batman, Rabu (13/4/2022) malam.

Dalam pertemuan santai di Kedai Kopi Batman Batu 8 Atas Tanjungpinang Timur ini hadir sejumlah perwakilan Katiga dan perwakilan BP Jamsostek Cabang Kota Tanjungpinang. Pertemuan ini bertujuan untuk silaturahmi sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap Program BP Jamsostek.

Baca Juga :  Imunisasi Anak di Kepri Dipantau UNICEF, Ansar Dampingi Menkes ke Kampung Bulang

Ketua Katiga Tanjungpinang, Syahri Darma Putri menyambut baik atas sosialisasi yang dilakukan BP Jamsostek. Menurutnya, dua program yang minimal bisa diikuti itu sangat baik sekali untuk melindungi bagi pekerjanya. Bahkan menurutnya, kerja sama yang akan terjalin itu diharapkan menjadi motivasi dan semangat pihaknya di Komunitas Kedai Kopi (Katiga) untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan derajat hidup para karyawan ke depannya.

“Respon kawan kawan komunitas kedai kopi yang hadir pada malam ini sangat mendukung program BP Jamsostek,” kata Putri.

Baca Juga :  Inflasi di Kepri Masuk Sepuluh Besar Tertinggi di Indonesia, Ini Langkah Strategis Roby Kurniawan

Nanang selaku Accaunt Representative BP Jamsostek Tanjungpinang mengatakan, sektor usaha kedai kopi di Tanjungpinang mayoritas, masuk dalam kategori pekerja informal. Dengan tingginya potensi pekerja informal di Tanjungpinang, pihaknya berharap, para pekerja tersebut semestinya dianggap sebagai aset yang harus dilindungi atas kemungkinan risiko sosial yang terjadi. Seperti kematian dan kecelakaan kerja dengan terdaftar menjadi Peserta BP Jamsostek.

“Malam ini, kita memberikan sosialisasi tentang hak kewajiban dan manfaat menjadi peserta BP Jamsostek,” kata Nanang.

Dalam pertemuan itu diketahui ada 300 unit usaha kafe atau warung kopi yang tersebar di Tanjungpinang, dengan jumlah karyawan melebihi 2.000 orang. Namun baru sebagian kecil saja pekerja warung kopi yang telah dilindungi Program BP Jamsostek. (yen)

Baca Juga :  Jika 1 Oktober Ingin Dimulai Pembelajaran Tatap Muka, Kadinkes Bintan Punya Syarat

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *