Bintan, suaraserumpun.com – Sekitar 40 ekor sapi dari Pelalawan, Provinsi Riau masuk ke wilayah Bintan, tanpa dokumen lengkap. Puluhan sapi yang masuk lewat pelabuhan ilegal tersebut, akhirnya diamankan pihak Polres Bintan, Kamis (20/7/2023).
Dari kabar yang beredar, puluhan sapi dari Pelalawan Riau tersebut masuk di pelabuhan tak resmi di wilayah Bintan Utara. Dari 40 ekor tersebut, ada dua ekor yang mati saat tiba di wilayah Bintan. Kemudian, sapi tersebut diedarkan ke kandang beberapa orang peternak. 11 di antaranya dibawa ke wilayah Toapaya.
Alhasil, sapi yang dikirim dari Pelalawan, Provinsi Riau tanpa dokumen lengkap yang masuk ke Bintan-Kepri itu diamankan. Karena khawatir mengidap virus PMK. Kini, sapi tersebut diamankan. Sedangkan kandang sapi diberi police line.
“Iya. Kami dari pihak kepolisian hanya membantu mengamankan saja. Yang proses, dinas terkait di provinsi,” kata Iptu Missyamsu Alson Kasihumas Polres Bintan, Jumat (21/7/2023).
Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan Khairul membenarkan, ada sapi dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang masuk ke Bintan tanpa dokumen yang lengkap. Pemkab Bintan khawatir, puluhan sapi itu terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kita tahu, daerah Pelalawan itu masih tergolong terinfeksi PMK. Sedangkan kita di Bintan, wilayah hijau. Sapi-sapi itu sudah ditangani oleh provinsi. Kita imbau kepada pedagang atau pemasok sapi, jangan bawa sapi dari daerah yang zona merah atau terinfeksi PMK. Karena, itu membahayakan ternak kita di Bintan yang masih zona hijau,” jelas Khairul. (yen)
Editor: Sigik RS