banner 728x90
Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo didampingi Fiven Sumanti dan Agus Hartanto menyerahkan dua Ranperda yang disahkan kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Adi Prihantara, Senin (22/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

DPRD Bintan Mengesahkan Dua Ranperda, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dihapus

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – DPRD Kabupaten Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi bangunan gedung, dan Ranperda tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (22/11/2021). Ke depan, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dihapus. Tapi diganti dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Paripurna pengesahan dua Ranperda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo, didampingi Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Wakil Ketua Agus Hartanto. Paripurna dihadiri Sekda Bintan Adi Prihantara, Plt Sekwan Riang Anggraini, anggota DPRD Bintan serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan.

“Pada prinsipnya, Ranperda yang kita sahkan ini hanya perubahan nomenklatur. Kalau sebelumnya ada retribusi IMB, ke depan sudah dihapus nama itu. Tapi, diganti dengan PBG, yaitu retribusi Persetuan Bangunan Gedung,” kata Agus Wibowo kepada suaraserumpun.com.

Muhammad Najib selaku juru bicara Pansus PBG menerangkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sehingga pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengajukan rancangan retribusi PBG.

Baca Juga :  PWI Gelar Sayembara Baca Puisi Multimedia Berhadiah Rp25 Juta

Mengenai proses penyelengaraan dan penerbitan PBG berdasarkan PP 16 tahun 2021 Pasal 261 itu menyebutkan bahwa, proses Penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah. Kemudiaan pembayaran retribusi daerah, penerbitan PBG, penetapan nilai retribusi daerah dilakukan oleh dinas terkait. NIlai retibusi daerah ditetapkan berdasarkan Indeks Terintegrasi dan Harga Satuan Retribusi.

Indeks Terintegrasi ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Harga satuan Retribusi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembayaran dilakukan oleh Pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi daerah. Penerbitan PBG dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti Pembayaran Retribusi. Penerbitan PBG dilakukan oleh DPMPTSP.

“Ranperda ini sudah disahkan,” ujarnya.

Selain Ranperda PBG, DPRD Bintan juga mengesahkan Ranperda tentang retribusi Penggunaan TKA. Berdasarkan Ranperda ini, tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bintan harus mentransfer skil yang dimiliki untuk anak daerah Kabupaten Bintan. Dan seterusnya DPRD Kabupaten Bintan berharap ada keseriusan Pemerintah Daerah (OPD) teknis, untuk selalu memberikan pelatihan yang dibutuhkan oleh perusahaan. sehingga anak tempatan bisa bekerja diperusahaan yang ada di Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  BPH Migas: SPBUN 18.291082 Tambelan (Kepri) Jadi Penyalur BBM Satu Harga Terbaik Nasional 2023

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, dua Ranperda yang disahkan DPRD Kabupaten Bintan ini pada prinsipnya sama dengan ketentuan sebelumnya. Namun, ada beberapa nomenklatur yang diubah, dan penguatan secara hukum.

“Kita berharap, dengan pengesahan Ranperda retribusi PBG dan penggunaan TKA ini, bisa meningkatkan PAD bagi Kabupaten Bintan untuk masa mendatang. Kalau selama ini, PAD dari sumber retribusi PBG (IMB) dan TKA itu berkisar Rp10 miliar. Ke depan, akan dimaksimalkan lagi,” demikian disebutkan Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan.

Baca Juga :  Berbagi 2.000 Paket Sembako Imlek, Cen Sui Lan: Bahagia Bisa Bertemu Kaum Ibu

Nota keuangan APBD 2022

Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan nota keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bintan. Berdasarkan Ranperda tersebut, pendapatan daerah pada APBD 2022 Bintan diestimasikan sebesar Rp1,254 triliun.

Pendapatan daerah itu berasal dari sumber PAD yang diproyeksikan pada tahun 2022 sebesar Rp393,379 miliar. Kemudian, pendapatan daerah juga bersumber dari dana perimbangan sekitar Rp859 miliar lebih. Sedangkan untuk pos belanja daerah pada APBD 2022 Bintan, diestimasikan sebesar Rp1,298 triliun lebih. Sedangkan untuk pembiayaan diperkirakan sebesar Rp43,9 miliar.

“Kami akan segera bahas Ranperda APBD tahun anggaran 2022 ini. Kita kebut siang dan malam, dalam sepekan ini. Dan harus tuntas sebelum tanggal 30 November,” ucap Agus Wibowo, Ketua DPRD Bintan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *