banner 728x90
Sekda Bintan Ronny Kartika melihat produk pelaku usaha kecil di sela kegiatan sosialisasi produk halal dan sertifikasi halal, Selasa (24/10/2023). F- diskominfo bintan

100 Pelaku Usaha Kecil Diberi Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – 100 pelaku usaha kecil di Kabupaten Bintan, diberikan sosialisasi produk halal dan sertifikasi halal, di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Selasa (24/10/2023) pagi. Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika dan dihadiri Ketua DWP Bintan, Elyza Riani.

Dian Erfanita Kabid Perindustrian Disperindag Bintan selaku Ketua panitia penyelenggara menyampaikan, ada 100 peserta yang mengikuti dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari IKM pangan, IKM fashion, rumah kontak hewan, kedai kopi, cathering dan kedai makan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mendukung PT Dirgantara Indonesia untuk Pengembangan Pesawat N219 dan N219 Amphibious

Waktu pelaksaan kegiatan dilakukan selama 2 hari, hari pertama peserta diberikan sosialisasi dan menginput perizinan dasar yang harus dimiliki sebelum memiliki sertifikat halal. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta syarat lainnya.

Sekda Bintan Ronny Kartika menuturkan, kegiatan sosialisasi dan sertifikasi produk halal diperlukan. Pertimbangannya, mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Sehingga kepastian terkait dengan kandungan produk halal menjadi hal yang penting.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu membuat sebuah regulasi agar setiap produk yang akan dijual dipastikan unsur-unsur yang ada di produk tersebut terpenuhi syariat Islam. Jaminan produk halal menurut UU Nomor 33 tahun 2014 dan UU Nomomr 39 tahun 2021, penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga :  Zulfajri: Gerindra Punya Dua Calon untuk Pilbup Bintan

“Sertifikasi halal pada produk penting dilakukan. Untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat, bahwa produk yang diproduksi dan beredar benar-benar halal untuk dikonsumsi,” tuturnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *