Karimun, suaraserumpun.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, dalam operasi yang digelar Selasa malam (23/7/2025) di perairan Durai, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, letak geografis Karimun yang berdekatan dengan Malaysia memang menjadi titik rawan penyelundupan tenaga kerja ilegal. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI non-prosedural.
“Letak Karimun yang dekat dengan Malaysia menjadi atensi kami sejak lama. Kami berkomitmen mencegah segala bentuk pengiriman PMI ilegal,” ujar Kapolres, Kamis (24/7/2025).
Tekong Lompat ke Laut Saat Dikejar Polisi
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas pengiriman PMI ilegal. Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satpolairud mulai melakukan patroli terapung di sekitar perairan Durai.
Setelah beberapa jam pengintaian, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan sebuah speed boat mencurigakan bermesin 30 PK yang melaju menuju arah luar perairan Indonesia. Saat akan dihentikan, tekong speed boat berinisial AG (28) mencoba kabur dan melompat ke laut.
“Pelaku sempat berenang ke dermaga terdekat, namun berhasil kami tangkap,” ungkap AKBP Robby.
Enam PMI Ilegal Diamankan
Dari pemeriksaan, enam orang calon PMI yang diamankan terdiri dari lima pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu wanita asal Jawa Barat. Mereka adalah:
Sumiati (wanita, Jawa Barat)
Mardi, Gea Purnama, Zakirwan, M. Fauzi Azhari, dan Herman (laki-laki, NTB)
Mereka mengaku membayar Rp6 juta hingga Rp9 juta untuk bisa menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Keenam PMI datang secara terpisah ke Karimun, dan rencananya diberangkatkan dari Durai menggunakan speed boat,” tambah Kapolres.
Kasus Dalam Penanganan
Satpolairud Polres Karimun masih mendalami kasus ini, termasuk mengusut jaringan yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal tersebut. Pelaku tekong AG kini telah diamankan dan akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.(ion)
Penulis : Sigik RS
