banner 728x90
Tim Satreskrim Polres Bintan menyelidiki penyalahgunaan BBM milik nelayan yang diperjualbelikan oleh oknum pedagang-di Desa Sebong Pereh. F- ist

Oknum Pedagang di Sebong Pereh Menggunakan Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan, Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – R (49) oknum seorang pedagang di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan menggunakan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik nelayan. Kemudian, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga tinggi kepada konsumen. Alhasil, oknum pedagang di Sebong Pereh ini ditangkap polisi jajaran Polres Bintan.

Satreskrim Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026. Seorang pria berinisial R (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mewakili Kapolres Bintan, Kasi Humas AKP HP Bako menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” kata Kasihumas Polres Bintan, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka R (49). Setelah mengambil BBM dari APMS/SPBU di Tanjung Uban, tersangka kemudian menyimpan solar di rumahnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.

Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp 7.800 hingga Rp 8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp 10.000 per liter, dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal dijual Rp 12.000 per liter.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *