banner 728x90
Ahdi Muqsith pengurus DPP Partai Demokrat memberikan penjelasan tentang Muhamad Najib mengajukan gugatan soal PAW, Rabu (11/10/2023). F- istimewa

Muhamad Najib Mengajukan Gugatan Soal PAW, Berikut Penjelasan Pengurus DPP Demokrat

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Muhamad Najib Anggota DPRD Bintan Fraksi Demokrat mengajukan gugatan soal PAW dan pemberhentian dirinya sesuai SK DPP Partai Demokrat. Berikut ini penjelasan Ahdi Muqsith selaku pengurus DPP Partai Demokrat.

Pemberhentian dan PAW Muhamad Najib dituangkan melalui Surat Keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian Najib dan SK nomor : 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Najib sebagai anggota DPRD Bintan.

Ahdi Muqsith sebagai pengurus DPP Partai Demokrat menyampaikan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. Termasuk ekskader Demokrat yang kini bergabung dengan Partai Gerindra, dan masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) calon Anggota DPRD Provinsi Kepri dapil Bintan-Lingga dari Partai Gerindra.

Baca Juga :  Persoalan Baju Tanding Atlet Judo, PJSI Bintan: Ini Hanya Miskomunikasi, Bukan Polemik

Partai Demokrat, jelas Ahdi Muqsith, sudah melalui semua prosedur dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian kadernya.

“Semua sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, kalau kadernya yang pindah partai dikeluarkan dari Partai Demokrat,” kata Ahdi Muqsith usai menyaksikan simulasi Pamsikota Pengamanan Pemilu 2024 di Kantor KPU Bintan, Rabu (11/10/2023) pagi.

Dalam Anggaran Dasar Partai Pasal 14 soal pemberhentian anggota, pada ayat 1 huruf c disebutkan, menjadi anggota partai lain. Kemudian dalam anggaran rumah tangga Partai Demokrat pada Pasal 8 tentang tata cara pemberhentian anggota pada ayat 1 disebutkan pemberhentian anggota dilaksanakan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atau menjadi anggota partai politik lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mulai Mempersiapkan sebagai Tuan Rumah Summit GTRA

“Intinya semua sudah sesuai dengan aturan internal partai,” kata Ahdi Muqsith.

Sebelumnya, anggota DPRD Bintan Muhammad Najib melalui kuasa hukumnya Agung Ramadhan Saputra SH mengajukan gugatan pemberhentian Muhamad Najib ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Gugatan yang diajukan pengacara Najib itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat soal pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Demokrat sebagaimana tertuang dalam SK nomor 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 4 September 2023.

Tak hanya itu, gugatan juga mengarah pada SK dengan nomor : 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Najib sebagai anggota DPRD Bintan. Gugatan sudah diajukan ke PN. Dan diregister dengan nomor: 58/Pdt.G/2023/PN Tpg tertanggal 6 Oktober 2023.

Baca Juga :  Di Kepri, Kasus Agraria Paling Menonjol Dilaporkan

Agung menilai, pemberhentian kliennya tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. SK pemberhentian itu tidak menyebutkan keputusan Dewan Kehormatan atau Mahkamah Partai. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *